Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Pertambangan PT MCM dan Prospek Bumindo Sejahtera
KASUISTIK.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang menyeret dua perusahaan, yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS).
Penyelidikan tersebut terkait aktivitas penambangan ore nikel di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang diduga berlangsung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Langkah Kejati Sultra ini terungkap melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023, Jo. PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Tidak hanya di Routa, PT MCM yang dinahkodai oleh William Honoris (Komisaris) dan Anthony Honoris (Direktur), juga beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini mengantongi dua IUP dengan total luas garapan masing-masing 5.053 hektare dan 1.522 hektare.
Namun, dalam data resmi MODI ESDM, nama PT Prospek Bumindo Sejahtera tidak tercatat sebagai pemegang izin tambang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.
Sementara itu, pihak Kejati Provinsi Sultra nampaknya belum mau memberikan penjelasan lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman mengaku masih mencari tahu terkait perkembangannya.
”Nanti saya mintakan dulu perkembangannya dinda,” singkat Kasi Penkum Kejati Sultra melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 2 September 2025.
Editor: Ikas



