KASUISTIK

Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Pertambangan PT MCM dan Prospek Bumindo Sejahtera

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: ist.

KASUISTIK.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang menyeret dua perusahaan, yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS).

‎Penyelidikan tersebut terkait aktivitas penambangan ore nikel di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang diduga berlangsung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

‎Langkah Kejati Sultra ini terungkap melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023, Jo. PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

‎Tidak hanya di Routa, PT MCM yang dinahkodai oleh William Honoris (Komisaris) dan Anthony Honoris (Direktur), juga beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

‎Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini mengantongi dua IUP dengan total luas garapan masing-masing 5.053 hektare dan 1.522 hektare.

‎Namun, dalam data resmi MODI ESDM, nama PT Prospek Bumindo Sejahtera tidak tercatat sebagai pemegang izin tambang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.

‎Sementara itu, pihak Kejati Provinsi Sultra nampaknya belum mau memberikan penjelasan lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut.

‎Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman mengaku masih mencari tahu terkait perkembangannya.

‎”Nanti saya mintakan dulu perkembangannya dinda,” singkat Kasi Penkum Kejati Sultra melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 2 September 2025.




Editor: Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan