KASUISTIK

Pengelolaan TPA Puwatu Kendari Disorot, KLH Turunkan Tim Pengawas

Kondisi TPA Puwatu Kota Kendari yang dikelola dengan metode open dumping. Foto: ist.

KASUISTIK.COM – Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal), menurunkan langsung tim Pengawas Lingkungan Hidup ke Kota Kendari.

‎Rencananya, tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH akan mulai melakukan tugasnya pada Kamis 16 April 2026.

‎Agenda kehadiran tim tersebut disampaikan KLH melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, pada 13 April 2026.

‎Melalui surat tersebut, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/Bapedal, Ardyanto Nugroho menyampaikan, bahwa agenda pengawasan tersebut dlam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 ‎Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ‎telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 ‎Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

‎”Bersama ini kami sampaikan bahwa tim Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan ‎Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, akan melakukan kegiatan pengawasan ‎penaatan pengelolaan sampah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), terhadap ‎perizinan berusaha dan Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan ‎pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah,” ujar Direktur Pengaduan dan Pengawasan ‎Lingkungan Hidup KLH/Bapedal, Ardyanto Nugroho melalui surat pemberitahuan tersebut.

‎Berkenaan hal tersebut, guna efektivitas pelaksanaan kegiatan ‎pengawasan, DLHK Kota Kendari diminta untuk mempersiapkan seluruh data dan informasi tentang pengelolaan sampah, hingga metode pengelolaan TPA.

‎Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pengelolaan TPA dengan metode open dumping, yang menyebabkan Kota Kendari gagal mempertahankan Adipura.

Padahal, KLH/Bapedal telah mewajibkan pengelolaan TPA diseluruh daerah di Indonesia, agar dikola dengan metode sanitary landfill. (m2/iks)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan