Pengelolaan TPA Puwatu Kendari Disorot, KLH Turunkan Tim Pengawas
KASUISTIK.COM – Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal), menurunkan langsung tim Pengawas Lingkungan Hidup ke Kota Kendari.
Rencananya, tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH akan mulai melakukan tugasnya pada Kamis 16 April 2026.
Agenda kehadiran tim tersebut disampaikan KLH melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, pada 13 April 2026.
Melalui surat tersebut, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/Bapedal, Ardyanto Nugroho menyampaikan, bahwa agenda pengawasan tersebut dlam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
”Bersama ini kami sampaikan bahwa tim Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, akan melakukan kegiatan pengawasan penaatan pengelolaan sampah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), terhadap perizinan berusaha dan Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah,” ujar Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/Bapedal, Ardyanto Nugroho melalui surat pemberitahuan tersebut.
Berkenaan hal tersebut, guna efektivitas pelaksanaan kegiatan pengawasan, DLHK Kota Kendari diminta untuk mempersiapkan seluruh data dan informasi tentang pengelolaan sampah, hingga metode pengelolaan TPA.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pengelolaan TPA dengan metode open dumping, yang menyebabkan Kota Kendari gagal mempertahankan Adipura.
Padahal, KLH/Bapedal telah mewajibkan pengelolaan TPA diseluruh daerah di Indonesia, agar dikola dengan metode sanitary landfill. (m2/iks)





