Kondisi Sakit Parah, Dirkrimsus Polda Sultra Tak Beri Penangguhan Penahanan, Wahidin Dilarikan ke Rumah Sakit
KASUISTIK.COM – Kondisi kesehatan Wahidin memprihatinkan. Saat ini, warga Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang tengah ditahan di Mapolda Sultra sedang sakit parah.
Kendati demikian, pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra enggan memberikan penangguhan penahanan terhadap Wahidin. Padahal, pihak kuasa hukum bersama keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, pada Selasa 16 April 2024 lalu, atas pertimbangan kondisi Wahidin yang tengah sakit parah, sehingga membutuhkan perawatan khusus dan pendampingan pihak keluarga.
Sayangnya, upaya yang diajukan pihak keluarga dan tim kuasa hukum tak diamini pihak Dirkrimsus Polda Sultra. Akibatnya, Wahidin tetiba dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, karena penyakit jantung yang dideritanya kambuh.
Dr (C) Marlin, SH.,MH, selaku kuasa hukum Wahidin mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui ihwal penyakit yang diderita kliennya.
Menurut dia, pihak penyidik Dirkrimsus Polda Sultra terkesan tak mau tau perihal kondisi kesehatan kliennya yang menderita sakit parah.
“Inilah yang menimbulkan pertanyaan besar pihak keluarga, kasihan Bapak Wahidin ini, beliau sedang menderita penyakit yang cukup serius, seharusnya pihak kepolisian bisa menunjukkan sikap perikemanusiaan terhadap klien kami,” ungkapnya, Jumat 19 April 2024.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Unsultra itu menegaskan, dalam surat permintaan penangguhan penahanan yang diajukan, pihaknya telah mengajukan istri dan anaknya sebagai penjamin.
“Jadi, apalagi yang menjadi pertimbangan pihak Dirkrimsus, sehingga tak mau memberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Kan sudah ada penjaminnya,” tegas Marlin.
Saat ini, lanjut mantan atlet bela diri Kempo ini, kliennya tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
“Semoga tidak terjadi apa-apa terhadap Bapak Wahidin,” harapnya.
Untuk diketahui, Wahidin diduga menjadi korban atau tumbal atas aktivitas perambahan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono. Padahal, selama ini Ia selalu berupaya menjaga kawasan tersebut dari maraknya pembalakan liar.
Anehnya, upaya Wahidin menjaga kawasan HTI berujung kriminalisasi, dan atas dalih laporan masyarakat, penyidik Polda Sultra menetapkan Wahidin tersangka hingga ditahan di Mapolda Sultra. (*)
Editor : Ikas