Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kabupaten Muna
KASUISTIK.COM – Tim Unit Lidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna mengamankan seorang pria berinisial IF (28).
Pria tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi membekuknya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Jumat 3 April 2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.
Kasus Curanmor ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 bernomor polisi A 6984 XN milik La Ode Samude.
Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 Wita di area Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muna, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Butung-Butung.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jufri.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. (m2/iks)



