Kronologi Temuan Penyelundupan Sabu di dalam Popok Bayi, Libatkan Istri Narapidana Lapas Kendari
KENDARI-Satu lagi temuan penyelundupan narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Temuan kali ini melibatkan seorang wanita yang tak lain adalah istri seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
Aksi nekat ini dilancarkan sang istri saat hendak menjenguk suaminya di dalam tahanan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa serta barang haram itu sembari menggendong sang buah hati.
Niatnya ingin mengelabui petugas dengan menyelipkan sabu seberat 29,65 gram di dalam popok sang bayi. Namun aksi nekat wanita berjilbab ini berhasil digagalkan saat pemeriksaan petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Iya, hari ini petugas kami, Anna Desryani, menerima YY yang mengaku akan membesuk suaminya bernama Ajie,” kata Kalapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan, kami merasa curiga ada yang aneh di dalam popok. Setelah dibuka, ternyata terdapat bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 29,65 gram,” imbuhnya.
Ssetelah barang bukti sabu ditemukan, YY ditahan oleh petugas Lapas Kendari.
Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, sebelumnya petugas Lapas Kelas IIA Kendari juga berhasil menggagalka. upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2, 32 gram yang melibatkan seorang wanita.
Insiden ini terjadi pada 27 Juli 2023. Modus operandinya, sabu disembunyikan di balik pakaian dalam.
Temuan penyelundupan sabu ini menunjukkan betapa nekatnya pengedar dan pengguna narkotika berusaha melanggar batasan menyelundupkan barang haram di wilayah hukum Lapas Kelas IIA Kendari.
Diketahui pelaku YY merupakan Seorang Ibu rumah tangga.
Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kendari mengamankan YY saat mencoba menyelundupkan Shabu seberat 29,65 Geram ke dalam Lapas, dengan cara mamasukan paket Shabu tersebut di dalam popok anaknya.
YY mengaku bahwa sebelumnya, ia dan suaminya yang menjadi WBP di Lapas kelas llA Kendari bernama Ajie, berkomunikasi melalui via WhatsApp (WA).
Padahal sudah jelas diketahui, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013, yang berbunyi:
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Namun anehnya WBP ini masih saja bebas berkomunikasi dengan istrinya yang di luar lapas menggunakan handphone.
Dari pengakuan YY kepada wartawan pada saat diamanakan di Polresta Kendari, penyelundupan sabu dilakukan atas perintah sang suami saat berkomunikasi via WhatsApp.
“Suamiku yang suruh, saya komunikasi lewat handphone,” ujarnya.
YY mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang ia tidak kenal di Lorong Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, kota Kendari pada Kamis 3 Agustus 2023.
“Katanya masukkan saja di dalam popok, karena tidak diperiksa ji. Jadi saya ikuti arahannya,” pungkasnya.