Drama Penanganan Kasus Penganiayaan di Muna, Aksi Saling Lapor, Seret Nama Petinggi Polres
KENDARI-Kasus penganiayaan di Muna memantik sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Muna.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan menilai, ada sederet kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Yang pertama kata dia, pelapor yang mengalami luka-luka penganiayaan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, terlapor justru ikut melaporkan pelapor atas dugaan penganiayaan pula.
Menurut Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, bobroknya penanganan kasus penganiayaan ini memantik HAMI melaporkan petinggi Polres Muna yakni Kasat Reskrim Polres Muna, Kanit Pidum Polres Muna, dan Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian terkait penanganan laporan Suharsono dan sang istri ke Polres Muna ihwal dugaan tindak pidana penganiayaan.
Belakangan, keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Lamuda selaku terlapor.
“Laporan kami sudah diterima oleh Bripka Ruslan,” ujarnya.
Lebih jauh Andre menguraikan Ihwal pelaporan itu.
Andre meyakini, ada kejanggalan atas penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melahirkan penetapan dua tersangka pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Siti Rosida Kondo, Rabu 2 Agustus 2023.
Faktanya menurut Andre Darmawan, Suharsono menjadi korban penganiayaan oleh Lamuda.
Suharsono bahkan mengalami luka berat di kepala imbas penganiayaan itu.
Sebaliknya, Lamuda juga melaporkan pasutri itu dengan dalih mereka juga telah menganiaya dirinya.
Polres Muna yang menerima dua laporan berbeda itu kemudian gelar perkara yang melahirkan penetapan pasutri itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Lamuda juga jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini.
Ironisnya, pasutri itu tidak mengetahui jika mereka telah dilaporkan oleh Lamuda.
Setahu mereka, pemeriksaan kedua yang dijalani berkaitan dengan laporan mereka ke Polres Muna terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Lamuda.
Kejanggalan lainnya, pasutri ini ditetapkan begitu saja sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Muna.
Padahal kata Andre, keduanya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atas laporan Lamuda.
“Setelah berproses di Polres Muna pada 24 Juli 2023, besoknya mereka, Suharsono dan Siti Rosida Kondo, ditetapkan tersangka pengeroyokan. Ini yang kita anggap ada apa? Tiba-tiba yang tadinya korban, luka-luka, kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Andre lebih jauh menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan LBH HAMI Sultra di Propam Polda Sultra yang menyeret nama para petinggi kepolisian termasuk Kasat Reskrim Polres Muna dan Kanit Pidum Polres Muna, bukan isapan jempol belaka.
Para petinggi kepolisian di dserah itu dianggap tidak memberikan hak kepada warga negara untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.
Karena itu, menurut Andre Dermawan, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedur. Sebab sangat jelas, mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Kemudian, terlapor berikutnya, Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ikut dilaporkan ke BidPropam Polda Sultra sebab ia disinyalir terlibat mengintervensi kasus yang ditangani Polres Muna.
Andre mengungkapkan, pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah yang juga diketahui sebagai menantu dari terlapor Lamuda, hadir dan turut mengawasi proses pemeriksaan.
Andre menambahkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ini sempat menemui Kasat Reskrim Polres Muna dan Kanit Pidum Polres Muna.
“Patut kami duga ada keberpihakan dan intervensi. Kami berharap Propam Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kaur Monev Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sultra, Iptu Darul Aqsa mengatakan, aduan LBH HAMI Sultra ini diterima.
Selanjutnya, pihaknya memerintahkan personel Propam Polda Sultra ke Polres Muna untuk kepentingan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penaganan kasus ini.
“Percayakan prosesnya ke Propam, insyaallah personel Propam akan profesional dan tidak membela personel Polri yang melanggar,” katanya.