Buser77 dan Unitkam Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor Beserta Sejumlah Barang Bukti

KASUISTIK.COM – Buser77 dan Unitkam Polresta Kendari menangkap Edwin alias Edi (34), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, Edwin ditangkap di Lorong Berlian, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, sekira pukul 01.20 Wita, Kamis 16 November 2023.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Curanmor di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis 2 November 2023, sekitar pukul 09.40 Wita,” ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui siaran pers yang diterima redaksi kasuistik.com.
Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Fino berwarna Grey, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit komputer merek HP warna putih, satu unit keyboard warna putih, satu mouse warna putih dan satu unit printer warna hitam.
“Masih dalam pengembangan tersangka lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman menjelaskan kronologis Curanmor yang dilakukan Edwin alias Edi.
Awalnya, kata Kapolresta, pada Kamis 2 November 2023, sekira jam 09.40 Wita, Korban pulang ke rumahnya di Jalan Pangeran Diponegoro, dan memarkir sepeda motornya di samping Toko Sinar Kencana (mengunci stir).
“Pada saat kembali untuk menggunakan motor tersebut, korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran,” jelasnya. (M2/ks)