Tergiur Upah 500 Ribu, Jusman Nekat Jadi Kurir Narkoba Seberat 4,3 Kg
KASUISTIK.com – Karena tergiur mendapat uang Rp 500 ribu, Jusman (25) yang berprofesi sebagai Driver nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, Jusman membawa Narkotika seberat 4,3 kilogram. Kini, pria 25 tahun itu terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Jusman yang melakukan tugasnya sebagai pengedar narkotika kurang lebih 1 bulan harus berhenti. Setelah Tim Satres Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap aksi si Jusman untuk mengedarkan narkotika diwilayah Hukum Polres Konawe diKelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Thajo mengatakan, tersangka Jusman memiliki Big Boss (Bandar Besar) yang saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh pihak Polres Konawe dan Polda Sultra untuk siap dibidik.
“Jusman mengaku di upah oleh big bosnya sebesar 500 ratus ribu tiap Minggu. Barang ini jalurnya Aceh dan dari udara. Kemudian nanti dibagikan ke wilayah sesuai permintaan masing-masung wilayah ini memang dia ada big bosnya yang bersangkutan, dia hanya sebagai orang suruhan untuk masalah desain dan pemasarannya dia ada big bosnya, dia juga melayani partai kecil,”ungkapnya
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Jusman merupakan hasil laporan warga dalam program Jum’at Curhat Polres Konawe.
“Tersangka Jusman ternyata bukan Mahasiswa, ia hanya Pelajar lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), walaupun Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya mencantumkan ia sebagai Mahasiswa.
Profesi tersangka sebelumnya, pernah menjadi driver (Sopir) mobil pengantar galon di Kota Kendari, dan terakhir sebagai driver mobil seseorang (pribadi),”ungkapnya.
Tersangka Jusman, Lanjut Kapolres punya catatan kriminal, kasus pemukulan di Raha, Kabupaten Muna.
lebih lanjut, Ia menyebut barang bukti yang ditemukan di TKP pertama di sebuah Cafe seberat 33,50 gram dan di TKP kedua seberat 4,3 kg yang ditaksir senilai 6,5 milyaran rupiah.
“Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,3 kg yang disita dari tersangka ini, baru tiba kurang lebih 4 hari di Konawe. Target pemasaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,3 kg ini adalah Kabupaten Konawe, jadi tidak untuk transit di Kabupaten Konawe,”ujarnya.
Ia mengatakan, Sebelumnya, tersangka Jusman juga sudah melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan stok yang lain.
“Tersangka menjual Narkotika jenis sabu ke wilayah tambang dengan konsumen para pekerja tambang nikel dan tersangka Juga merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar pulau atau antar provinsi,”jelasnya.
Kapolres Konawe mengatakan, Diduga barang haram ini berasal dari Provinsi Aceh, dan masuk melalui jalur udara (Bandara) dan setelah tiba di Kota Kendari.
“Barang haram ini dipecah-pecah dan didistribusikan ke wilayah-wilayah di Sultra termasuk Kabupaten Konawe,” pungkasnya.