KASUISTIK

Dua Pelaku Begal di By Pass Raha, Ditangkap Polres Muna

Tim Resmob Polres Muna berhasil menangkap dua begal.

KASUISTIK.com – Tim Resmob Polres Muna berhasil menangkap dua begal yang meresahkan warga kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra),Sabtu 3 Mei 2023.

Kedua begal tersebut adalah FS dan JMS yang merupakan warga desa Liangkobori, Kecamatan Loghia.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun S.si mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita dimana korban bernama Muh. Ismail bersama temannya seorang wanita sementara nongkrong diatas motor yang terletak dijalan by Pass Raha.

Saat nongkrong tiba-tiba datang tersangka JMS dan FS dengan menggunakan sepeda motor, yang dikemudikan oleh FS kemudian berhenti didekat motor korban. Setelah itu, tersangka JMS turun dari motor dan langsung memperlihatkan sebilah badik kepada korban dan meminta barang-barang berharga milik korban secara paksa.

“Jadi karena korban merasa terancam lalu menyerahkan dua unit handphone dan dompet berisikan uang Rp500 ribu, KTP dan ATM BNI setelah itu tersangka JMS dan FS langsung melarikan diri,”ucap mantan Kasat Reskrim Polres Bombana kepada awak media, Senin 5 Juni 2023.

Atas kejadian itu kata Asrun, kemudian korban melaporkannya ke Polres Muna.

Lanjutnya, setelah mendapatkan Laporan kemudian Polres muna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sehingga pada tanggal 3 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita Tim Resmob Polres Muna melakukan penangkapan terhadap FS.

“Usai dilakukan pengembangan sehingga dihari yang sama sekitar jam 21.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap JMS dirumahnya yang berada di desa Liangkobori,”jelasnya.

“Adapun kedua tersangka disangkakan Pasal Pasal 365 ayat (2) ke-1e KUHP Jo Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 12 Tahun,”tandasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan