KASUISTIK

Diduga Tak Kantongi Izin Operasional, Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Dilakukan di Tersus PT. TBS, Kabaena Selatan

Data terminal khusus dan TUKS di Sulawesi Tenggara. Foto : istimewa.

JAKARTA – Law Mining Center (LMC) menyoroti dugaan aktivitas bongkar muat ore nickel ilegal di wilayah Desa Puununu dan Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal tersebut dilakukan di terminal khusus (Tersus) PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Pasalnya, Tersus PT TBS diduga belum mengantongi izin operasional dari Kementrian Perhubungan RI Dirjen Hubungan Laut dan Darat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif LMC, Julianto Jaya Perdana saat memaparkan terkait aktivitas penggunaan Tersus/TUKS PT. TBS.

Aktivis yang populer disapa Jul mengatakan, seharusnya Tersus PT TBS belum bisa dipergunakan untuk mengangkut bahan galian mentah bijih nikel di wilayah jety tersebut.

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, terdapat aktivitas penggunaan Jety yang diduga Itu milik PT. TBS, dan dimana jety tersebut kami duga belum memperoleh izin operasional pengangkutan ore nickel dari Kementrian Perhubungan Dirjen Hubungan Laut, namun dari hasil pantauan kami di lapangan, jety tersebut sudah dipergunakan untuk mengangkut ore nickel,” ungkap Jul.

Selain itu, kata dia, dalam melakukan bongkar muat ore nickel, diduga telah menggunakan jalan umum tanpa izin dispensasi jalan.

“Selain dugaan belum memperoleh izin Tersus/TUKS, PT TBS juga kami duga telah melintasi jalan umum tanpa izin dalam melakukan kegiatan bongkar muat,” bebernya.

Jul juga menyoroti kinerja Dirjen Minerba terkait pemberian kuota kegiatan produksi dan penjualan domestik terhadap PT. TBS yang di diduga belum memenuhi mekanisme perizinan.

“Ini yang menjadi pertanyaan terbesar kami terhadap kinerja kementrian ESDM Dirjen Minerba, seharusnya dalam memberikan persetujuan RKAB ada beberapa pertimbangan tekhnis dalam memberikan persetujuan, salah satu contohnya telah memperoleh Izin operasional Tersus/TUKS,” kata Jul.

“Namun, yang terjadi di kabaena selatan, khususnya seperti PT TBS, perusaahan tersebut diduga belum memperoleh Izin Tersus/TUKS, Namun RKAB-nya telah di setujui, ini kan aneh. Besar dugaan kami, Dirjen Minerba tidak sesuai SOP dalam memberikan perizinan di daerah,” tegasnya.

Selain itu, mahasiswa hukum itu juga menyoroti kinerja Syahbandar Sikeli yang diduga telah menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) di wilayah jety PT TBS yang diduga belum memenuhi mekanisme perizinan.

“Syahbandar Sikeli ini juga acap tuai sorotan, kami menduga Kepala slSyahbandar telah menerbitkan SPB pada Pelabuhan PT. TBS yang diduga belum memenuhi mekanisme perizinan yang seharusnya itu tidak di benarkan,” ungkap Jul.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan