KASUISTIK

P3D Konut Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum PT Indonusa Arta Mulya, 125 Hektare Hutan Lindung Digarap Tanpa PPKH

PT Indonusa Arta Mulya diduga melakukan kejahatan lingkungan di Kabupaten Konawe Utara. Foto: ist.

KASUISTIK.COM : Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) beberkan dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa Arta Mulya.

Perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi.

Dugaan kejahatan lingkungan itu dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor: SK 1345/MENLHK/SETJEN/KIM.1/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022.

Melalui surat tersebut, disebutkan bahwa PT Indonusa diketahui menambang di areal seluas 125,91 hektare kawasan Hutan Lindung (HL).

Anehnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru terkesan tutup mata atas dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa Arta Mulya.

“Kawasan itu merupakan eks bukaan tambang ilegal yang masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari KLHK tahap XI, dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” beber Ketua P3D-Konut, Jefri kepada awak media, Rabu 17 September 2025.

Jefri mengungkapkan, selain persoalan izin kawasan, PT Indonusa juga dinilai melanggar aturan lintas koridor. Pasalnya, jalur yang dilintasi perusahaan memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di site Konut dan masuk dalam pantauan denda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK 196/men.lhk/setjen/kum.1/3/2023. Sehingga menambah kecurigaan Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas PTSP Provinsi Sultra berani mengeluarkan izin lintas Koridor tersebut.

“PT Indonusa dan PT Antam adalah dua badan hukum berbeda. Maka jika Indonusa memasuki WIUP Antam, seharusnya ada izin kerjasama lintas koridor, apalagi aktivitasnya berlangsung di dalam kawasan hutan lindung tanpa PPKH, dan sementara denda dari Kementerian LHK RI ,” tegas Jefri.

Ia mengingatkan, konsekuensi dari aktivitas tersebut bisa berdampak pada kewajiban pembayaran denda PNBP maupun sanksi atas bukaan hutan lindung, HPK, hingga HPT.

Lebih lanjut, Jefri juga menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang memberikan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Indonusa sebesar 300.000 ton. Ia khawatir kuota besar tersebut disalahgunakan untuk memfasilitasi dokumen “terbang” dari lahan lintasan koridor.

“Kami minta Kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB itu dan menghentikan serta menolak pengajuan RKAB PT Indonusa Arta Mulya untuk 2026, sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan ketat,” ujarnya.

Aktivis jebolan HMI ini menambahkan, pihaknya telah melayangkan aduan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa Arta Mulya ke KLHK dan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kami tunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum dan menantang satagas PHK untuk melakukan Penyegelan di IUP PT Indonusa Arta Mulya. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 


Editor: Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan