KASUISTIK

Fenomena Judi Online Mengkhawatirkan, Ratusan Istri di Kendari Gugat Cerai Suami

ILUSTRASI: Ratusan istri di Kendari gugat cerai suami akibat judi online. Foto: AI.

KASUISTIK.COM – Ratusan istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), gugat cerai suami. Judi online (Judol) dominansi penyebab para kaum perempuan memutuskan menempuh perceraian.

‎Hal itu diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Kendari, Mustafa saat diwawancarai awak media, di Aula KH. Hamzah Mappa, Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Selasa 2 Juni 2026.

‎Mustafa mengatakan, hingga Mei 2026, pihaknya menerima sekitar 600 perkara perceraian, yang mayoritas bersifat gugat cerai.

‎Mustafa menyebutkan, pada triwulan I di tahun 2026 ini, pihaknya menangani 400 perkara, dan menjadi 600 perkara sampai pada Mei 2026.

‎Lebih lanjut, putra daerah asal Kabupaten Muna ini menjelaskan, dari seluruh rangkaian perkara yang ditangani, yabg tertinggi adalah cerai gugat.

‎”Cerai gugat adalah perkara yang didaftarkan oleh kaum perempuan, memang mendominasi dari perkara yang kami tangani saat ini,” ujar Mustafa, Selasa 2 Juni 2026.

‎Ia juga mengungkapkan penyebab banyaknya kaum perempuan yang mendaftarkan cerai gugat.

‎Mustafa menjelaskan, bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan para penggugat dalam perkara tersebut, pengaruh judi online (Judol) jadi penyebab utama dari keinginan para kaum perempuan menggugah cerai pasangannya.

‎Olehnya itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari ini mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa menghindari keterlibatan terhadap aktivitas judi online.

‎”Judi online berpotensi besar menghancurkan keberlanjutan rumah tangga dan masa depan keluarga. Untuk itu, seyogyanya masyarakat dapat menghindari aktivitas terlarang itu,” harapnya. (M3/Iks)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan