Fenomena Judi Online Mengkhawatirkan, Ratusan Istri di Kendari Gugat Cerai Suami
KASUISTIK.COM – Ratusan istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), gugat cerai suami. Judi online (Judol) dominansi penyebab para kaum perempuan memutuskan menempuh perceraian.
Hal itu diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Kendari, Mustafa saat diwawancarai awak media, di Aula KH. Hamzah Mappa, Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Selasa 2 Juni 2026.
Mustafa mengatakan, hingga Mei 2026, pihaknya menerima sekitar 600 perkara perceraian, yang mayoritas bersifat gugat cerai.
Mustafa menyebutkan, pada triwulan I di tahun 2026 ini, pihaknya menangani 400 perkara, dan menjadi 600 perkara sampai pada Mei 2026.
Lebih lanjut, putra daerah asal Kabupaten Muna ini menjelaskan, dari seluruh rangkaian perkara yang ditangani, yabg tertinggi adalah cerai gugat.
”Cerai gugat adalah perkara yang didaftarkan oleh kaum perempuan, memang mendominasi dari perkara yang kami tangani saat ini,” ujar Mustafa, Selasa 2 Juni 2026.
Ia juga mengungkapkan penyebab banyaknya kaum perempuan yang mendaftarkan cerai gugat.
Mustafa menjelaskan, bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan para penggugat dalam perkara tersebut, pengaruh judi online (Judol) jadi penyebab utama dari keinginan para kaum perempuan menggugah cerai pasangannya.
Olehnya itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari ini mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa menghindari keterlibatan terhadap aktivitas judi online.
”Judi online berpotensi besar menghancurkan keberlanjutan rumah tangga dan masa depan keluarga. Untuk itu, seyogyanya masyarakat dapat menghindari aktivitas terlarang itu,” harapnya. (M3/Iks)



