KASUISTIK

Tidak Bersifat Darurat dan Urgen, Pj Wali Kota Kendari Lakukan Pergeseran Anggaran, AMIN Desak KPK Bertindak

Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen.

KASUISTIK.COM -Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil dan memeriksa Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup terkait dugaan pengalokasian anggaran penataan kawasan eks MTQ Kendari menjadi kawasan pedestrian dengan anggaran senilai Rp26,7 miliar.

Andriansyah Husen menegaskan, bahwa pergeseran anggaran besar-besaran yang dilakukan Pemkot Kendari dibawah komando Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup patut dicurigai bagian dari upaya korupsi.

Sebab, kata dia, pergeseran anggaran dan program melalui peraturan kepala daerah (Perkada) yang tak melalui proses pembahasan bersama legislatif, hanya bisa dilakukan apabila program bersifat urgen dan mendesak, sebagaimana yang selalu menjadi rujukan Mendagri apabila ada pergeseran atau Perkada.

Aktivis yang populer dengan sapaan Binggo itu menyebutkan, program yang bersifat urgen dan mendesak, contohnya masalah Covid 19 atau ada musibah banjir yang harus segera ditangani.

“Ini kan aneh, Pj Wali Kota Kendari tetiba mengalokasikan anggaran Perkada hanya untuk pendestrian jalan yang belum bersifat urgen, padahal kalau mau melakukan Perkada harusnya mengalokasikan anggaran untuk daerah yang terkena banjir, seperti pembuatan talud atau normalisasi kali,” ujar Binggo, Jumat 28 Juni 2024.

“Bisa juga perbaikan jalan dan jembatan yang rusak parah yang rawan terjadi kecelakaan,” tambahnya.

Seharusnya, kata Binggo, hal ini menjadi bahan evaluasi Mendagri dan pihak penegak hukum untuk mengingatkan Pj Wali Kota Kendari untuk tidak salah dalam membuat kebijakan.

Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sultra itu menjelaskan, setiap tahun KPK berkunjung ke daerah untuk melakukan pencegahan korupsi, yang paling sering di ingatkan itu terkait pembahasan anggaran yang harus sesuai mekanisme, melaui proses tahapan mulai dari Musrembang, reses dewan dan masuk dalam RKPD, setelah itu masuk dalam pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif yang menghasilkan  kesepakatan berupa perda APBD.

“Yang jadi permasalahan hari ini adalah apa yang mejadi Perda APBD yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPRD dirubah secara sepihak oleh Pemkot Kendari dibawah komando Pj Wali Kota Kendari, yang biasa disebut Perkada, dan nilainya sangat fantastis.  Di sini, KPK harus hadir, karena setiap tahun melakukan sosialisasi pencegahan tapi masih dilakukan pelanggaran, apalagi pergeseran program yang dibuat bukan yang sifatnya urgent,” jelas Binggo. (ikas)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan