Aktivitas Penambangan Ilegal di Pulau Laburoko Tak Tersentuh Hukum, Ampuh Sultra Soroti Kinerja APH
KASUISTIK.COM – Sejumlah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak luput dari aktivitas penambangan ilegal.
Kendati pemerintah pusat telah menerbitkan larangan penggarapan kawasan pesisir dan pulau kecil, sebagaimana yang dijelaskan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014, namun regulasi tersebut sengaja ditabrak para penambang ilegal.
Seperti yang terjadi di Pulau Laburoko, yang terletak di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Pulau kecil yang memiliki luasan 42 hektare itu kini tampak nyaris habis. Anehnya, aktivitas tersebut justru seakan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, seharusnya APH dalam hal ini kepolisian menindak para penambang ilegal, yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.
“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka,” kata dia, Kamis 14 September 2023.
Lebih lanjut, Hendro Nilopo menjelaskan, Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang (UU), maka kawasan pesisir dan pulau kecil tidak boleh ditambang.
“UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014,” jelasnya.
Hendro Nilipo membahkan, aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Sebab, aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.
“Aktivitas penambangan inikan besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah maupun APH,” tegasnya. (m2/ik)