Satu Tahun Pemerintahan Siska-Sudirman, Pemkot Kendari Gagal Pertahankan Adipura
KASUISTIK.COM – Satu tahun pemerintahan Wali Kota Siska Karina Imran (SKI) bersama Wakil Wali Kota Sudirman, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencatatkan kemunduran dalam hal kinerja pengelolaan sampah.
Pasalnya, Kota Kendari yang sempat menjadi langganan Adipura hingga pada kasta tertinggi yakni Kencana, justru gagal mempertahankan predikat tersebut dibawah kepemimpinan Siska dan Sudirman.
Tak tanggung-tanggung, Pemkot Kendari pernah meraih Adipura sebanyak 12 kali. Prestasi itu ditorehkan mulai dari kepemimpinan Asrun-Musadar hingga Plt Wali Kota Kendari Muhammad Yusuf.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup nomor 126 Tahun 2026, tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah di kabupaten/kota Tahun 2025, KLH RI menyematkan kategori kabupaten/kota dalam pembinaan untuk Kendari.
Berdasarkan daftar nomor urut daerah, Kota Kendari berada di posisi 47, dengan perolehan nilai 59.00.
Proses penilaian Adipura kali ini memang sangat ketat. Penguatan ini menandai pergeseran penting dari penilaian kebersihan visual jangka pendek menuju evaluasi menyeluruh berbasis sistem, data, dan kinerja nyata di lapangan, sekaligus menegaskan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai fondasi daerah yang selaras dengan Rencana Induk Sistem Persampahan Nasional (RISPN).
Alhasil, tak ada satu pun kabupaten dan kota yang mendapatkan Adipura Kencana. Hanya saja, terdapat 35 kabupaten dan kota berstatus penerima sertifikat menuju kabupaten dan kota bersih, diantaranya Kabupaten Bone, Kota Parepare, Kota Palu, Kabupaten Maros dan Kota Surabaya.
Predikat sebagai kabupaten dan kota dalam pembinaan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Kota Kendari, dalam hal hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota Tahun 2025 menunjukkan bahwa ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tak memenuhi dua prasyarat mutlak, yang telah ditetapkan KLH.
Hal itu mengacu pernyataan Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina.
Dilansir dari laman resmi KLH, Melda Mardalina menekankan, bahwa penilaian Adipura hanya dapat dilakukan jika daerah memenuhi prasyarat mutlak.
“Kami tegas, tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol). Jika dua syarat dasar ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan,” tegas Melda saat ditanya terkait konsekuensi penilaian Adipura terbaru, Kamis 26 Februari 2026 lalu.
Dengan demikian, kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari) dibawah kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman mempertahankan Adipura, dimungkinkan karena Kota Kendari tak memenuhi dua syarat dasar yang ditentukan KLH. (m2/iks)



