KASUISTIK

Dirjen Hubla Diminta Evaluasi dan Cabut Izin Tersus PT Xerxes Samudra Bahari

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto : ist.

KASUISTIK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti eksistensi terminal khusus (Tersus) milik PT Xerxes Samudra Bahari (XSB) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, kehadiran Tersus PT Xerxes Samudra Bahari yang melayani kepentingan umum dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 52 Tahun 2021, tentang terminal Khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri serta UU nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Direktur Ampuh Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo mengatakan, mengacu pada pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Permenhub nomor 52 tahun 2021, dijelaskan bahwa pengoperasian terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat diopersikan untuk kegiatan lalu lintas kapal, naik turun penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan/atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri. Kemudian, kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan, dan pelatihan, serta sosial.

“Artinya, kita mesti tau dulu, apa tujuan pembangunan terminal khusus PT Xerxes Samudra Bahari dan perusahaan ini bergerak di bidang apa. Kan itu harus jelas dulu,” kata Hendro Nilopo, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media kasuistik.com, Sabtu 25 Januari 2025.

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, berdasarkan pasal 5 Permenhub nomor 52 tahun 2021, maka pembangunan dan pengoperasian terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri berdasarkan hasil kajian dan evaluasi penyelenggara pelabuhan.

“sehingga eksistensi terminal khusus PT Xerxes Samudra Bahari tidak luput dari peran pihak penyelenggara pelabuhan,” ungkap Hendro Nilopo.

Bahkan, lanjutnya, perubahan status terminal khusus PT Xerxes Samudra Bahari untuk sementara melayani kepentingan umum juga diduga atas peran aktif pihak penyelenggara pelabuhan.

“Jadi berdasarkan aturan, dalam hal ini UU nomor 17 tahun 2008 dan Permenhub nomor 52 tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terminal khusus untuk sementara bisa melayani kepentingan umum,” ucapnya.

Aktivis asal Konawe Utara itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Permenhub nomor 52 tahun 2021, bahwa penggunaan terminal khusus untuk sementara dapat digunakan untuk kepentingan umum hanya dalam keadaan tertentu, diantaranya terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya, sehingga mengakibagkan tidak berfungsinya pelabuhan laut.

Selanjutnya, jika pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat pelabuhan laut dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai, atau pelabuhan laut terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia, sehingga menghambat kelancaran arus barang.

“Berdasarkan fakta di lokasi, menurut kami penetapan terminal khusus PT Xerxes Samudra Bahari untuk melayani kepentingan umum sangat tidak rasional, dan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Permenhub nomor 52 tahun 2021,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Selain itu, pihaknya menduga bahwa telah terjadi manipulasi pada permohonan penetapan terminal khusus PT Xerxes Samudra Bahari untuk sementara dapat melayani kepentingan umum, sebagaimana disyaratkan pada pasal 11 ayat (2) Permenhub nomor 52 Tahun 2021.

Hal itu dibuktikan berdasarkan pertimbangan Direktur Jendral Perhubungan Laut pada poin c disebutkan “bahwa pada wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Molawe terdapat permintaan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk komoditas nikel yang membutuhkan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar/muat nikel, sedangkan jarak dari lokasi tambang PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) selaku perusahaan calon pengguna tersus PT Xerxes Samudra Bahari menuju Pelabuhan Molawe berjarak -+ 25 KM, dengan akses jalan nasional yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan hasil tambang bijih nikel”.

“Ini jelas-jelas ngawur, PT BNN selama ini melakukan bongkar/muat nikel atau pengapalan di jetty PT Cinta Jaya, sedangkan jaraknya hanya -+ 8 KM dan tidak menggunakan jalan nasional. Jadi sangat jelas bahwa pertimbangan tersebut tidak berdasar,” kata Hendro.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Direktur Jendral Perhubungan Laut membatalkan keputusan terkait penetapan terminal khusus PT Xerxes Samudra Bahari untuk sementara dapat melayani kepentingan umum. (Ain/iks)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan