KASUISTIK

Dugaan Pencemaran Lingkungan Kian Mencuat, Mahasiswa Desak Penghentian Aktivitas PT TBS

Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Foto : ist.

KASUISTIK.COM – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, kembali mencuat.

Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra, terus menyuarakan desakan agar aktivitas perusahaan tersebut segera dihentikan.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim menegaskan, bahwa pencemaran kembali terjadi dengan indikasi kuat dari perubahan warna air di kali dan pesisir pantai yang kembali kemerahan.

“Data terbaru Kamis 30 Januari 2025 menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan. Ini menunjukkan bahwa pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi dua tahun lalu, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan,” ujar alumni Hukum UHO itu, Jumat 31 Januari 2025.

Ibrahim juga mengingatkan, sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra terkait dugaan pencemaran ini. Ia mendesak DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.

“Bahkan perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra menyampaikan bahwa ada temuan di lapangan, dan untuk itu kami minta DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” tegasnya.

Lebih lanjut, Korum Sultra meminta DPRD dan pihak berwenang untuk tidak membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.

“Kami minta tindakan tegas pihak berwenang,” pungkas Ibrahim.

Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra pada 22 Januari 2025. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan Korum Sultra yang menilai aktivitas tambang PT TBS berdampak buruk pada ekosistem dan pemukiman warga.

Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa PT TBS telah gagal dalam mengelola limbahnya sehingga merugikan masyarakat.

“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Malik juga menyoroti dampak pencemaran yang merusak lahan pertanian warga.

“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT TBS merugikan masyarakat setempat, khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT TBS, Basmala Septian Jaya membantah adanya pencemaran lingkungan.

Ia mengklaim, bahwa bukti dokumentasi pencemaran yang beredar merupakan kejadian dua tahun lalu.

“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” bantahnya.

Namun, Inspektur Tambang Sultra, Syahril mengungkapkan adanya temuan lapangan yang menunjukkan indikasi pencemaran.

Ia menyebutkan, bahwa terdapat pembuangan air limbah tambang serta saluran air yang tertutup material akibat aktivitas PT TBS.

“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” terangnya. (Man/Iks)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan