Geruduk Bea Cukai Kendari, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi
KASUISTIK.COM: Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, Kamis, 17 Juli 2025.
Melalui aksi demonstrasi tersebut, Ampuh Sultra menuntut agar KPPBC Kendari segera mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).
Desakan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan, terkait dugaan penyeludupan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tanpa dokumen resmi sejak tahun 2023 sampai 2025.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, sikap PT VDNI yang secara sengaja melakukan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa didukung dengan dokumen resmi tidak dapat di tolerir lagi.
Sebab, kata Hendro, hal serupa sudah pernah dilakukan oleh managemen PT VDNI, yang mengakibatkan pembekuan Kawasan Berikat Morosi oleh KPPBC TMP C Kendari.
“Jadi, PT VDNI bukan hanya kali ini saja melakukan pelanggaran Kawasan Berikat, tetapi sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu, dan sudah pernah dibekukan izin Kawasan Berikatnya. Tapi sekarang masih juga diulangi,” kata Hendro Nilopo kepada media ini.
Aktivis yang populer dengan sapaan Egin ini menjelaskan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI, tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB), telah melanggar aturan yang ada.
Diantaranya, Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-7 /BC/2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-30/BC/2024, tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 65/PMK.4/2021, tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.
“Pada pasal 27 ayat (1) disebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP,” Jelasnya.
Kemudian, lanjutnya Egis, dipertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.
Oleh sebab itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
“Dari segi aturan sudah terpenuhi untuk dilakukan pencabutan Kawasan Berikat Morosi, tinggal bagaimana sikap dari KPPBC TMP C Kendari, apakah mereka berani menegakkan aturan atau tidak,” ucapnya.
Usai melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPPBC TMP C Kendari, Ampuh Sultra kemudian melakukan pelaporan resmi terkait potensi kerugian negara, yang diduga ditimbulkan akibat kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal sejak tahun 2023 – 2025.
“Untuk pelanggaran administrasi itu gawean KPPBC Kendari, untuk pelanggaran hukum atau dugaan korupsinya kami laporkan di Kejati Sultra,” terang pengurus DPP KNPI itu.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, terkait potensi kerugian negara dalam praktik pengeluaran barang secara ilegal, dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI, dilakukan sejak tahun 2023 – 2025.
“Jadi kalau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, maka ada yang namanya penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak impor. Tetapi karena dilakukan secara ilegal, maka keistimewaan itu harusnya tidak berlaku,” ungkapnya.
Sehingga, dengan demikian, seluruh barang yang di keluarkan dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 – 2025 secara ilegal harus dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak keluar.
“Ini yang mesti dibongkar oleh Kejati Sultra, kemana uang bea masuk dan pajak keluar dari semua barang yang dikeluarkan oleh PT VDNI, dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 lalu,” tutupnya.
Editor: Ikas




