Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan, JATI Sultra Minta KLHK RI Hentikan Aktivitas PT TIM

KASUISTIK.COM – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Timah Investasi Mineral (TIM) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), Jumat 31 Januari 2025.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra menyampaikan, bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dan bukti keseriusan JATI Sultra dalam mengawal dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT TIM di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
“Siang tadi kami baru melaporkan PT Timah Investasi Mineral ke KLHK RI, sebagai bentuk tindak lanjut kami mengawal kasus dugaan kejahatan lingkungan ini,” uja aktivis yang populer dengan sapaan Enggi itu.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, dalam laporannya, telah tertuang beberapa dokumentasi dan juga bukti-bukti kerusakan lingkungan di area PT Timah Investasi Mineral, khususnya di Desa Baliara.
“Laporan yang kami masukan di KLHK RI sudah memuat kronologis dan bukti dokumentasi kerusakan lingkungan yang diduga akibat dari aktivitas PT TIM, terkhusus di Desa Baliara Bombana,” kata Enggi
Untuk diketahui, beberapa hari terakhir ini masyarakat Desa Baliara sedang dilanda bencana banjir dan lumpur, yang mengakibatkan aktivitas masyarakat lumpuh, bahkan sudah sangat membahayakan masyarakat setempat.
“Tim kami memantau di lapangan, beberapa hari yang lalu bahkan terjadi banjir lumpur di Desa Baliara, sampai masyarakat langsung melakukan protes spontan di kantor PT TIM,” ungkap Enggi.
“Akibat dari ulah PT Tim ini, kami duga bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan rakyat,” tambah Enggi.
Aktivis nasional itu juga menambahkan, bahwa laporannya tidak hanya sampai ke KLHK RI, tetapi juga diteruskan ke Kementrian ESDM RI dan Kementrian Investasi BKPM RI.
“Laporan yang kami masukan bukan hanya ke KLHK RI tetapi juga ke Kementrian ESDM RI serta Kementrian Investasi dan BKPM RI, ini sebagai bentuk presur agar aktivitas PT TIM dihentikan sementara atau bahkan izin operasionalnya dicabut,” tegas Enggi. (Ain/Iks)