DPO Mendadak untuk YC, Pengacara Sebut Janggal dan Dipaksakan

KASUISTIK.COM – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tiba-tiba disematkan kepada YC, tersangka dalam kasus dugaan penipuan, memicu protes keras dari tim kuasa hukumnya.
Pengacara YC, Andre Darmawan, menilai langkah tersebut tidak masuk akal dan penuh kejanggalan, mengingat kliennya selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Tiba-tiba muncul status DPO, padahal YC tidak pernah mangkir selama ada surat pemanggilan resmi. Apa dasar penerbitan DPO ini? Ini terkesan dipaksakan,” Ujar Andre, Minggu 2 Februari 2025.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari dugaan suap, berujung tuduhan penipuan. Andre menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika seorang kontraktor berinisial FY diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) AMN melalui ajudannya guna mengamankan proyek PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Saat itu, YC hanya berstatus saksi dalam transaksi tersebut.
Namun, proyek tersebut batal setelah AMN ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN. FY kemudian menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta, yang telah diberikan kepada ajudan AMN.
Bukannya menempuh jalur hukum yang tepat, FY justru melaporkan YC ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan penipuan.
Lanjut, Andre juga menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah bukti berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC, yang menunjukkan bahwa uang tersebut memang diberikan sebagai suap kepada mantan Bupati Koltim melalui ajudannya.
Namun, pesan tersebut tidak dipertimbangkan oleh penyidik, begitu pula dengan pengakuan ajudan AMN dan AMN sendiri yang membenarkan adanya transaksi tersebut.
“Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan, sehingga ini sangat mencurigakan,” ungkap Andre.
Menurutnya, ada dugaan rekayasa hukum untuk mengalihkan kasus ini dari suap menjadi penipuan.
“Ini jelas kasus suap, bukan penipuan. Namun, Polda Sultra seolah bekerja sama dengan FY untuk menjerat YC,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre juga menduga ada intervensi dari petinggi Mabes Polri dan Polda Sultra yang memaksakan kasus ini terus berjalan.
Selain itu, kejanggalan lain terlihat dari perjalanan berkas perkara yang sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun hingga kini belum juga dinyatakan lengkap (P21).
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa karena formal materiil yang belum terpenuhi, atau karena banyaknya kejanggalan dalam kasus ini?” tanya Andre.
Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap YC.
“Kasus ini harus dihentikan. Ini bukan penipuan, melainkan suap antara FY dan mantan Bupati Koltim. Kami juga mendesak agar kasus suap FY segera diusutPungkasnyapungkasnya. (Man/Iks)