KASUISTIK

Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua Kadin Sultra, Sejumlah Akun Medsos Dipolisikan

Fatahillah, SH, Kuasa Hukum Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Foto: ist.

KASUISTIK.COM : Sejumlah akun media sosial (Medsos) instagram di Kota Kendari dipolisikan, lantaran diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang.

‎Melalui Kantor Advokat FHP Law Office, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra, Selasa 17 Maret 2026.

‎”Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial. Beberapa akun yang kami laporkan yakni Instagram sultrahits, tiga akun instagram lainnya, dan akun Facebook WUNA INFO,” katanya usai melaporkan di piket Ditreskrimsus Polda Sutra.

‎Selain itu, lanjut Fatahillah, pihaknya juga turut melaporkan Indra Dapa Saranani (IDS).

‎Fatahillah menyampaikan, bahwa laporan yang dilayangkan ke Mapolda Sultra mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru. Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP.

‎”Peristiwa terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

‎Informasi tersebut disebut terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Kuasa hukum menegaskan informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik.

‎”Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil,” tuturnya.

‎Lanjutnya, Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi. Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

‎”Kasus ini diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (m2/iks)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan