KASUISTIK

Kasus TRG: Polisi Diminta Lakukan Penyelidikan Menyeluruh Secara Transparan dan Proporsional

Oldi Aprianto, SH.

KASUISTIK.COM – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPR RI, terungkap fakta baru kasus penyelenggaraan haji dan umroh yang menyeret Tajak Ramadhan Group (TRG), Senin 2 Maret 2026 lalu.

‎Di dalam RDP dan RDPU tersebut, ditemukannya sebuah fakta hukum yang menarik untuk dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan, yang di lakukan oleh pihak Kepolisian Polda Sultra dan Polresta Kendari.

‎Dalam rapat tersebut, salah satu agen berinisial NL menyampaikan, bahwa proses keberangkatan jamaah umroh dilakukan dengan cara penyetoran dana jamaah. Dan dana jamaah tersebut tidak langsung melalui Hj. Amra Nur.

‎Dalam proses itu, yang dimana dana Jamaah tersebut disetorkan melalui reseller, setelah itu reseller menyetorkan ke agen, dan agen menyetorkan ke Hj. Amra Nur.

‎”Ini menjadi sebuah pertanyaan yang besar dan harus ketahui oleh publik. Berapa yang sebenarnya Jamaah seetorkan dananya ke reseller, berapa reseller ke agen dan berapa besaran dana yang disetorkan agen ke Hj. Amra Nur (TRG) ,” ungkap kuasa hukum Hj. Amra Nur, Oldi Aprianto, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu 14 Maret 2026.

‎Bahkan, mantan Ketua LBH HAMI Kota Kendari itu juga mengaku, pihaknya memiliki bukti uang yang diterima oleh Hj. Amra Nur, serta adanya dugaan selisih dana yang disetor oleh agen ke H. Amra Nur selama keberangkatan jamaah haji dan umroh.

‎”Kami punya bukti yang akan kami ajukan dalam pemeriksaan terkait berapa uang/dana jamaah yang disetor ke reseler serta agen, dan jumlah uang yang diterimah oleh Hj. Amra Nur. Serta adanya dugaan selisih dana yang disetor oleh agen ke Hj. Amra Nur selama keberangkatan jamaah haji dan umroh,” beber advokat anggota organisasi Kongres Advokat Indonesia Sultra itu.

‎Menurut dia, jika melihat Pasal 117 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

‎Pasal 117 : Setiap Orang Dilarang Tanpa Hak Melakukan Perbuatan Mengambil Sebagian atau seluruh Setoran Jemaah Umroh.

‎Pasal 124 : Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seleruh setoran Jemaah Umroh sebagainana yang dimaksud dalam pasal 117 dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

‎”Saya selaku kuasa hukum Hj. Amra Nur, berharap kepada Kapolda Sultra berserta penyidik yang menanggani perkara tersebut, untuk melakukan penyidikan yang transparansi dan professional, agar pihak yang murni menjadi korban mengetahui yang sebenarnya aliran dana atas kejadian ini,” harapnya

‎Selain itu, pihaknya juga mendukung adanya pembentukan Satuan Tugas (satgas) gabungan Polda Sultra dan Polres/Polresta Jajaran dengan slogan Satgas Tuntas-Usut Tuntas.

‎”Atas kejadian tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian Polda Sultra dan Polres/Polresta Jajaran dan menunggu hasil penyidikan, untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dan memiliki peran dalam sebuah dugaan tindak pidana Penyelenggaran Ibadah haji dan Umroh,” pungkasnya. (m1/iks)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan