Polemik Sengketa Tanah di Kendari, Eggi Sudjana Dampingi Tergugat Tempuh Kasasi di MA
KASUISTIK.COM – Advokat kondang tanah air, Eggi Sudjana, SH dipercaya mendampingi seorang ibu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ika Safitri dalam memperjuangkan keadilan atas sebidang tanah seluas 4.400 meter persegi.
Objek sengketa tersebut terletak di Jalan Martandu , Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ika Safitri sebagai pihak tergugat merasa diperlakukan tak adil atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari hingga Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang telah mengabulkan gugatan pihak penggugat.
Kepada awak media, Eggi Sudjana, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum tergugat mengatakan, bahwa keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan penggugat atas lahan yang kini dikuasai kliennya itu patut dipertanyakan.
Pasalnya, kata Eggi Sudjana, kliennya memiliki alas hak atas objek sengketa berupa sertifikat. Anehnya, majelis hakim justru memenangkan pihak penggugat yang hanya menunjukkan kuitansi sebagai bukti alas hak.
Olehnya itu, lanjut Eggi Sudjana, setelah melakukan telaah atas perkara kliennya tersebut, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ia menegaskan, bahwa langkah hukum itu diambil bukan semata-mata untuk menang, melainkan untuk menegakkan keadilan.
Selain itu, lanjut Eggi Sudjana, pihaknya juga berencana melaporkan hakim yang menangani kasus kliennya itu ke Komisi Yudisial (KY). Sehingga oknum hakim tersebut dapat diberikan sanksi tegas.
Menurut dia, putusan Hakim terhadap perkara 77 dan 95 yang memenangkan penggugat itu sangat tidak adil.
“Kami melihat ada yang tidak beres, bagaimana mungkin kuitansi bisa lebih kuat dari pada sertifikat dalam menentukan hasil perkara,” tegas Eggi Sudjana, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu 31 Januari 2024.
Laporan : Rajendra
Editor : Ikas