Berkas Perkara Lengkap, Gakkum KLHK Limpahkan Direktur PT Anugerah ke JPU Kejari Kolaka

KASUISTIK.COM – Berkas perkara kasus tambang ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, dengan tersangka Direktur PT Anugerah (AG), Lukman alias LM (28) dinyatakan lengkap atau P-21.
Olehnya itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka Lukman dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Selasa 30 Januari 2023.
Hal itu diungkapkan Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui siaran pers yang diterima redaksi kasuistik.com.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah berhasil menyelesaikan berkas perkara (P-21) tersangka LM sebagai Direktur PT AG. Selanjutnya tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah diserahkan atau pelimpahan tanggungjawab ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Aswin Bangun.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana kegiatan tambang ilegal di Desa Oko-Oko, untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan ataupun perorangan dalam kegiatan tambang ilegal ini.
“Sehingga dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime), melalui proses pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Aswin Bangun.
Ia juga berharap, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih mencari keuntungan dengan cara merusak alam dan lingkungan, sehingga segera menghentikan kegiatannya.
“Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau,” tegas Aswin.
Seperti diketahui, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan dua terasa dalam kasus penambangan ilegal di Desa Oko-Oko.
Adapun kedua tersangka adalah Direktur PT Anugerah, Lukman dan Komisaris PT Anugerah, Anca Anugerah alias AA (26).
Para tersangka dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Ikas