KASUISTIK

PT OSS Dilaporkan ke Polda Sultra, Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Beddu Karim

Tim kuasa hukum Beddu Karim dari Kantor Hukum I’M Justice Law Office.

KASUISTIK.COM : Salah seorang warga Desa Paku Jaya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Beddu Karim melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

PT OSS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, atas dugaan penyerobotan tanah milik Beddu Karim seluas 2,96 hektare.

Dalam proses hukum ini, Beddu Karim didampingi dari kantor hukum I’M Justice Law Office.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Beddu Karim memiliki tanah yang sah secara hukum dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah tertanggal 28 Maret 2011.

Muhammad Vandy, SH selaku kuasa hukum. Beddu Karim mengatakan, pada 2021 lalu, PT OSS diduga memasuki, menguasai, dan menggusur sebagian lahan yang bersertifikat dan memiliki surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah, tanpa izin dari pemilik lahan tersebut.

Akibatnya, lahan milik Beddu Karim mengalami kerusakan, tanaman kelapa sawit yang ada di lahan tersebut juga dirusak.

“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil, karena adanya penyerobotan dan perusakan terhadap objek tanah milik klien kami,” katanya, Kamis 4 September 2025.

Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor menyampaikan, bahwa pihaknya menduga tindakan PT OSS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP.

Olehnya itu, kuasa hukum pelapor meminta pihak Polda Sultra segara memproses PT OSS, serta melakukan penyelidikan terhadap aktivitas industri PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan