ASR Sebut Sufmi Dasco Diduga Terlibat dalam Pusaran Tambang Nikel PT TMS
KASUISTIK.COM : Nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco terseret dalam pusaran tambang nikel di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Dugaan keterlibatan politisi Partai Gerindra dalam aktivitas PT TMS itu diungkapkan Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Rabu 10 September 2025.
Masa aksi membawa kertas yang bertuliskan seruan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto agar mengingatkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, karena diduga bekingi tambang perusak lingkungan di Pulau Kabaena, Bombana, yakni PT TMS.
Tak berhenti di situ, di hadapan Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sultra, Wakil Gubernur, Kapolda Sultra dan Danrem 143 HO, Koordinator ASR, La Ode Hidayat menyebut ada dugaan keterlibatan wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam pusaran pusaran tambang PT TMS.
“Disini ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena, harapan kami teman-teman Gerindra itu, bersikaplah, karena ujung-ujungnya nanti yang kenapa Presiden Prabowo. Kita ini sama-sama cinta dengan Prabowo,” katanya, dilansir dari laman teropongistana.com.
“Dan ternyata ada dugaan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad dan informasi ini hampir sama dengan informasi intelejen. Ada pengapalan, Karenakan kuotanya PT TMS itu 2. 150.000 metrik ton tahun 2025,” beber La Ode Hidayat.
Untuk itu, ASR Sultra akan mengawal persoalan ini termasuk menyurat langsung ke DPP Partai Gerindra.
“Kami dari forum ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan sama Sufmi Dasco jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Sultra ini, sudah mau mati orang-orangnya, kita sudah senang kemarin ada informasi ditutup tambang di Kabaena, tiba-tiba ada dugaan muncul nama Dasco. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak khusunya masyarakat Kabaena,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Pulau Kabaena telah memiliki perlindungan hukum khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 2014 melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, di perkuat dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Editor: Ikas






