Buka-bukaan Kasus Proyek Penahan Ombak di Butur, MYY Bakal Beberkan Konspirasi Jahat Kejari Raha
KASUISTIK.COM – Kontraktor Pelaksana PT Wuna Sukses Mandiri (WSM) berinisial MYY angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penahan ombak Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara, yang menyeret namanya.
Kepada awak media ini, MYY mengungkapkan, bahwa banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari proses pelaksanaan pekerjaan, dimana pihak penyidik kejaksaan turun memeriksa pekerjaan yang sementara berjalan, tanpa didasari surat perintah penyelidika. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, ada apa dan apa motivasinya? apakah hal ini dibenarkan…tanpa di dasar surat perintah penyelidikan?.
“Semuanya saya akan bongkar di persidangan. Untuk itu, teman-teman media saya berharap mengikuti proses ini, dan saya berharap bapak Jaksa Agung dan Pak Presiden mengetahui hal ini. Sangat berbahaya buat penegakan hukum di negeri ini,” ungkapnya, Kamis 5 Oktober 2023.
MYY juga menilai pernyataan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha terkait penggunaan pasir laut dalam proyek tersebut sangat menyesatkan, dan membangun opini yang tak baik bagi dirinya di publik, seolah-olah penggunaan air laut langsung dicampur dengan semen.
Olehnya itu, MYM menjelaskan kronologis pelaksanaan pekerjaan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2020 lalu, dan dalam suasana pandemi Covid 19.
“Saya dihubungi sama pihak Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Butut, untuk diminta tolong membantu melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan alasan pekerjaan ini sifatnya emergensi, karena menyangkut keselamatan rumah masyarakat akibat sering sekali dilanda banjir dan gelombang tinggi,” kata MYM.
“Dan faktanya rumah masyarakat sekarang sudah man dari gelombang, tidak pernah lagi diselimuti gelombang tinggi. Jadi asas manfaat proyek tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat,” ucapnya.
MYM menambahkan, bahwa tender proyek itu dilakukan sampai tiga kali tender, dan tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga tiga kali tender tersebut dinyatakan batal. Selanjutnya, pada saat tender yang dilaksanakan di LPSE Provinsi, Ia mempertanyakan prosesnya pada saat itu kepada Kepala BPBD Butir.
Alhasil, Kepala BPBD Butur menyampaikan kepada MYM untuk melakukan konsultasi kepada pihak ULP Provinsi.
Sekertaris ULP Provinsi Sultra saat itu Puryanto menjelaskan kepada MYM bahwa mekanismenya penunjukkan langsung (PL), dan pada saat itu MYM diyakinkan, sehingga diaturlah pertemuan di salah satu warung kopi (Mezzo) yang difasilitasi Puryanto dan dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Raga, Sahrir serta Kepala BPBD.
Lebih lanjut, MYY membeberkan, bahwa kepentingan pihak Kejari dalam proyek tersebut sangat besar, mulai dari proses sebelum tender sampai proses penyelidikan.
Olehnya itu, MYY menegaskan, bahwa dirinya akan membuka semua konspirasi jahat yang dilakukan pihak Kejari Raha.
“Saya akan buka semua konspirasi jahat yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Raha,” yang penuh dengan rekayasa dan intimidasi tegasnya.
MYY menambahkan, peristiwa yang dialaminya sangat diskriminatif dan bagian dari upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
“Ini sangat berbahaya kalau penegakkan hukum seperti ini. Ini tidak baik buat penegakkan hukum di negeri ini. Jangan karena melekat kekuasaan, sehingga kesewenang-wenangan itu dilakukan kepada rakyat, atau dijadikan alat untuk mengancam rakyat,” ungkapnya.
MYY tak menampik penggunaan pasir laut dalam proyek tersebut. Namun, hal itu dilakukan karena semua pihak berwenang dalam proyek itu sepakat, mulai dari PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas. Sebab, tak ada pasir kali di wilayah pembangunan penahan ombak.
MYY juga menyebutkan, adapun pasir kali di lokasi pembangunan proyek tersebut diambil dari Waodeburi, dan pada saat itu diambil beberapa ret untuk dijadikan sampel, akan tetapi pasir kali tersebut mengandung lumpur, dan tidak senyawa dengan semen. Hal itu diketahui karena pasir itu pernah diuji di lapangan dan disaksikan semua pihak dan masyarakat ikut menyaksikan.
“Pengunaan pasir laut tidak seperti apa yang disampaikan oleh Pak Kejari Raha, itu pernyataan yg menyesatkan. Yang benar adalah pengunaan pasir laut terlebih dahulu disedot dan dibuatkan penampungan di darat, kemudian dicuci dan dikeringkan. Stok pasir laut yang kami gunakan itu sudah berbulan-bulan ready stok dan punya masyarakat setempat. Banyak yang mengganjal dari proses hukum ini. Nanti di persidangan saya akan buka semua, apalagi pekerjaan ini baru dibayarkan 80 persen, bukan seperti yang dilansir pada pemberitaan sebelumnya, dari pernyataan Kejari Raha bawa sudah dibayarkan 100 persen,” bebernya.
Bahkan, kata MYY, pembangunan rumah masyarakat setempat juga menggunakan pasir laut.
“Masyarakat juga siap untuk bersaksi,” ucapnya. (M3/ik)