Bersaksi di Persidangan, Kepala Desa Waworano Catut Nama Bupati Konawe Selatan
KASUISTIK.COM – Kepala Desa Waworano, Suleman yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Wahidin di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mencatut nama Bupati Konsel, Rabu 29 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut, Suleman menyebutkan, bahwa perubahan bentuk kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Waworano, Kecamatan Kolono atas kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe Selatan secara lisan.
Pernyataan itu disampaikan Suleman saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Wahidin.
Selain itu, Suleman juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Waworano termasuk dirinya sebagai kepala desa dan mertuanya menguasai kawasan HTI seluas dua hektare per orang, tanaman jati telah berubah bentuk
Dr. Marlin, SH., MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Wahidin menilai, pernyataan Suleman dalam persidangan yang mencatut nama Bupati Konawe Selatan bagian dari upaya untuk melindungi diri dari perbuatan kejahatan kehutanan.
“Ini sangat aneh dan ironis. Kawasan HTI itu buka kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan Kementerian Kehutanan, yang tidak boleh dikuasai atau dimiliki masyarakat sebelum ada penurunan status kawasan,” kata matan atlet Kempo itu.
Marlin juga mensinyalir, KRPH Kolono dan KRPH Moramo telah melakukan pembiaran atas aktivitas perambahan liar kawasan HTI.
Untuk diketahui, selain Kepala Desa Waworano, saksi JPU lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Kepala Desa Tiraosu, Jumrin.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Tiraosu, Jumrin juga membenarkan bahwa kawasan HTI di Desa Tiraosu telah berubah bentuk dan dikuasai oleh warga. Tanaman jati yang ditanam puluhan tahun lalu melalui program HTI dari pemerintah pusat kini sudah tidak ada.
Kepala Desa Tiraosu dan Kepala Desa Waworano juga membenarkan, bahwa kondisi tanaman jati yang masih tersisa berada di wilayah rens milik Wahidin. Anehnya, Wahidin yang justru melindungi kelestarian kawasan HTI justru dikriminalisasi.
Kondisi kawasan HTI di Kecamatan Kolono, telah berubah bentuk. Kondisinya kian memprihatinkan. Sebagian besar kawasan HTI tersebut telah menjadi kebun mete yang digarap masyarakat setempat.
Parahnya, tanaman jati yang ditanam melalui program pemerintah sudah tak nampak lagi. Diduga akibat pembalakan liar yang dilakukan masyarakat setempat.
Tanaman jati yang tersisa berada di wilayah yang dijadikan rens oleh salah seorang warga Desa Tiraosu, Wahidin. Ia berupaya menjaga tanaman jati di kawasan HTI dengan melakukan pemagaran keliling menggunakan kawat, agar tak ditebang masyarakat.
Akan tetapi, upaya Wahidin menjaga kawasan HTI berujung kriminalisasi, dan atas dalih laporan masyarakat, penyidik Polda Sultra menetapkan Wahidin tersangka hingga ditahan di Mapolda Sultra.
Laporan : Ikas