KASUISTIK

LHP BPK RI: PT Fatwa Bumi Sejahtera Garap HPT Tanpa PPKH dan Jamrek

ilustrasi penambangan di Kawasan HPT. Foto: ist.

KASUISTIK.COM – PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) disduga kuat melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 27,76 hektare, tanpa izin PPKH serta belum menempatkan jaminan reklamasi
‎dan pascatambang.

‎Dugaan tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan dengan nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2025.

‎Kendati demikian, BPK RI belum merilis nilai atau besaran kerugian negara atas aktivitas perambahan kawasan HPT, yang tak disertai kelengkapan izin PPKH dan jaminan reklamasi serta pascatambang.

‎Auditorat melakukan analisis kronologis dokumen perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), analisis bukaan lahan, dokumen IUP yang berasal dari Aplikasi MODI dan MOMI, dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

‎Melalui citra satelit (planet.com bulan Oktober 2023), pada obyek kawasan hutan di dalam konsesi IUP, terdapat bukaan kawasan hutan di IUP PT Fatwa Bumi Sejahtera di Kolaka Utara (Kolut).

‎Tim auditor negara ini menemukan adanya aktivitas penambangan PT FBS di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 27,76 hektare.



Editor: Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan