LHP BPK RI: PT Fatwa Bumi Sejahtera Garap HPT Tanpa PPKH dan Jamrek
KASUISTIK.COM – PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) disduga kuat melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 27,76 hektare, tanpa izin PPKH serta belum menempatkan jaminan reklamasi
dan pascatambang.
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan dengan nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2025.
Kendati demikian, BPK RI belum merilis nilai atau besaran kerugian negara atas aktivitas perambahan kawasan HPT, yang tak disertai kelengkapan izin PPKH dan jaminan reklamasi serta pascatambang.
Auditorat melakukan analisis kronologis dokumen perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), analisis bukaan lahan, dokumen IUP yang berasal dari Aplikasi MODI dan MOMI, dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Melalui citra satelit (planet.com bulan Oktober 2023), pada obyek kawasan hutan di dalam konsesi IUP, terdapat bukaan kawasan hutan di IUP PT Fatwa Bumi Sejahtera di Kolaka Utara (Kolut).
Tim auditor negara ini menemukan adanya aktivitas penambangan PT FBS di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 27,76 hektare.
Editor: Ikas



