KASUISTIK

Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS: Nelayan Terancam, Peraturan Dilanggar?

Kondisi aliran kali di pemukiman warga yang diduga tercemari dari aktivitas penambangan PT TBS. Foto : ist.

KASUISTIK.COM – Aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, menuai sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra.

AMPLK menuding bahwa perusahaan tersebut telah mencemari aliran sungai dan pesisir pantai di wilayah tersebut.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim menyebutkan, bahwa pencemaran semakin diperparah saat musim penghujan.

“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” ungkapnya, Minggu 12 Januari 2025.

Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan, dugaan pencemaran ini terjadi karena PT TBS diduga tidak membangun kolam sedimen atau sediment pond, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam aktivitas tambang.

“Seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik, dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” jelasnya

“PT TBS kami duga khususnya di Blok Watalara Desa Pu’ununu tidak membuat sedimen pont, sehingga saat hujan lumpur akibat aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” imbuhnya

Lebih lanjut, Ibrahim juga menyoroti dampak jangka panjang yang mengancam mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut. Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak.” Katanya.

Menurut Ibrahim, PT TBS tidak mematuhi aturan baku mutu air yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont dan memperhatikan baku mutu air. Kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah di sektor tambang.

“Diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan. PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” tambah Ibrahim.

Untuk itu, AMPLK Sultra meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.

“Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TBS belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon kepada salah satu penanggung jawab perusahaan, Basmala, tidak mendapat respon. (Man/Iks)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan