Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal, Samsuddin Dicopot dari Jabatan Ketua LBH HAMI Konsel
KASUISTIK.COM – Samsuddin, SH dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 5 November 2024.
Pencopotan Samsudin, SH tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 03/SK/LBH HAMI SULTRA/ 2024, yang ditandatangani Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, SH., MH.
Pencopotan Samsudin dari jabatan Ketua LBH HAMI Kabupaten Konsel itu buntut dari tindakan di luar koordinasi dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan mengatakan, bahwa Samsuddin telah melakukan kesalahan fatal dalam proses pendampingan hukum terhadap Supriyani.
Sehingga, kata dia, pihaknya mengambil langkah tegas dengan mencopot Samsuddin dari jabatan Ketua HAMI Kabupaten Konsel.
Advokat kawakan ini menyebutkan, bahwa Samsuddin melakukan kesalahan dengan mempertemukan orang tua korban pengananiyaan dan Supriyani, yang disaksikan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, di rumah jabatan (Rujab).
“Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada kordinasi soal guru Supriyani,” ujar Andre Darmawan.
Kendati telah terjadi pertemuan, Andre memastikan kasus guru honorer Supriyani akan tetap berlanjut, dan tak akan ada perdamain dalam bentuk apapun. Karena kasus tersebut sudah berproses.
“Penanganan perkara tetap lanjut, kita tidak terpangaruh perdamaian apapun. Saya ambil alih semua penanganan perkara ini,” tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Adv. La Hamildi ditunjuk sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Kabupaten Konsel, sampai terbentuk susunan kepengurusan yang baru.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Editor : Ikas