Dugaan Kriminalisasi : Warga Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan, Polisi Berpihak ke Perusahaan Tambang?
KASUISTIK.COM – Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat kembali dialami masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya.
Peristiwa ini dialami oleh Restu Alqadri Hidayat alias Restu, yang tetiba ditetapkan tersangka dan ditangkap tanpa adanya proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Restu merupakan salah satu kerabat Basmanto, yang melakukan penutupan jalan yang digunakan sebagai akses untuk aktivitas PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN).
Anehnya, mereka yang tengah memperjuangkan hak-haknya malah dilaporkan ke Mapolda Sultra. Parahnya lagi, pihak kepolisian terkesan diintervensi dalam penanganan laporan pihak PT BNN itu.
Nastum, SH selalu kuasa Hukum Basmanto dan Restu mengatakan, pihak kepolisian cenderung mempercepat proses laporan PT BNN, dan tak mengedepankan restorative justice, sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021, Pasal 1 huruf 3.
Lebih lanjut, Nastum menyebutkan, bahwa kliennya atas nama Restu ditangkap tanpa proses pemanggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak Polda Sultra seharusnya mengutamakan restorative justice antar masyarakat lokal dengan pihak perusahaan tambang. Namun yang terjadi justru sebaliknya, perkara ini dipercepat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas Nastum, Sabtu 2 November 2024.
Advokat kawakan ini menduga ada kepentingan pihak tertentu di balik kasus ini. Sehingga pihak kepolisian terkesan mengabaikan restorative justice.
“Kami menduga ada kepentingan orang-orang tertentu agar bisnis pertambangan PT BNN dapat berjalan lancar, sehingga dengan mudah mempolisikan dan memenjarakan klien kami,” ujar Nastum.
Menyikapi hal tersebut, Nastum meminta perhatian Kapolri untuk menindak oknum aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan dan penangkapan non-prosedural.
Ia juga mendesak Kementerian ESDM RI untuk memberikan perhatian kepada masyarakat lokal di daerah tambang yang menurutnya kerap dipolisikan saat menuntut haknya.
Untuk diketahui, langkah pemblokiran akses jalan tersebut terpaksa diambil kliennya karena pemerintah Kabupaten Konawe Utara tak kunjung menyelesaikan pembayaran ganti rugi, atas lahan yang dijadikan jalan Kabupaten.***
Editor : Ikas