KASUISTIK

Praktisi Hukum Maulana Sauala Patahkan Argumen Rizki Brilian soal Dugaan Korupsi Alfamidi

Praktisi hukum Provinsi Sultra, Dr. Maulana Saputra Sauala/Foto: Istimewa.

KENDARI-Praktisi hukum Dr Maulana Saputra Sauala mematahkan argumen anggota DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala.

Legislator komisi II ini diketahui telah melempar statementnya mengenai hasil pemeriksaan komisi II DPRD Kota Kendari atas kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Rizki mengungkapkan bahwa Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI, melainkan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak tahun 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa (GCP).

Pernyataan Rizki mengacu pada implikasi (keterlibatan) pembayaran pajak.

Argumen kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dipatahkan oleh praktisi hukum, Dr Maulana Saputra Sauala.

Menurut Maulana, Rizki Brilian Pagala keliru dalam mengeluarkan pernyataan.

“Hubungan antara CV GCP dan PT MUI tidak dapat dilihat hanya dari perpajakan, terlebih dijadikan suatu kesimpulan,” katanya.

Lebih jauh Maulana  mengungkapkan bahwa ihwal pemilik saham atau modal dalam peseroan komanditer (CV) dimuat  dalam anggaran dasar pendirian dan Benefit Ownership perseroan yang dapat di akses pada laman http://bo.ahu.go.id.

“Jadi pernyataan Rizki Brilian Pagala belum dapat dijadikan dasar atas temuan DPRD terhadap kasus dugaan korupsi izin Alfamidi ini” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan