Tiga Tersangka Korupsi Pertambangan di WIUP Antam Dipindahkan ke Rutan Kendari
KENDARI-Tiga orang tersangka kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha pertambangan (WIUP) PT Antam tbk dipindahkan dari rutan salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari, Senin, 31 Juli 2023.
3 orang tersangka masin-masing berinisial WAS, EVT, dan SM.
WAS merupakan pemilik PT Lawu Agung Mining. Sedangkan EVT berperan sebagai Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM. Sisanya, SM, tak lain adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM.
“SM diketahui pernah memegang jabatan sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM),” kata Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Selasa, 1 Agustus 2023.
Diketahui, penyidik membawa ketiga tersangka bertolak dari rutan salemba menuju Lapas Kelas IIA kendari dengan menumpangi Pesawat Batik Air ID 6726.