KASUISTIK

Kasus Korupsi Pertambangan: Kepala KUPP Kolaka Supriadi Digelandang ke Rutan Kendari

Kepala KUPP. Kolaka, Supriadi resmi ditahan di Rutan Kendari, usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Foto: Dok. Teramesa Group.

KASUISTIK.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, Selasa 6 Mei 2025.

Supriadi ditahan usai resmi ditetapkan tersangka korupsi pertambangan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“Hari ini penyidik telah mengamankan KUPP Kolaka inisial SPI dan sudah di bawa ke Rutan Kendari dan di tahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.

Dalam kasus ini, lanjut Dody, Kepala KUPP Klas III Kolaka menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang yang mengangkut ore nikel berasal dari wilayah IUP salah satu perusahaan tambang, dengan menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Akibat penjualan ore nikel tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp100 milyar lebih. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Dody menyebutkan, selain Kepala KUPP Kolaka, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni MM selaku Direktur Utama PT AMIN, Kemudian MLY selaku kuasa direktur PT AMIN dan ES selaku direktur PT PTB.

“Total ada empat tersangka, ketiganya sudah di tahan di Rutan Kendari sementara satu di Rutan Salemba Jakarta Selatan,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan