KASUISTIK

Mario Teguh Terseret Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan

JAKARTA-Motivator Mario Teguh terseret kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 5 miliar.

Tak hanya Mario, sang istri, Linna Susanto juga dikabarkan bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

“Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, melansir laman PMJNews, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selain Mario, ada empat orang saksi lainnya yang juga bakal diperiksa dalam kasus ini.

“Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Lina teguh dan Mario Teguh. Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi,” ujar Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Maryono Teguh atau yang dikenal sebagai Mario Teguh, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) nomorLP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,”ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, belum lama ini.

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.

Mario dilaporkan ke polisi terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pelapor mengaku telah mengeluarkan uang untuk kepentingan kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun terlapor tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan