Ferdy Sambo Layangkan Kasasi, Tak Jadi Dihukum Mati
JAKARTA-Runutan kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Kali ini berkaitan dengan permohonan kasasi sang terpidana, yakni Ferdy Sambo.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Belakangan, ia melayangkan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, permohonan kasasi diterima. Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan mengubah vonis menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam episode kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Ferdy Sambo lalu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi yang berakhir pidana penjara seumur hidup.***