KASUISTIK

Satgas PKH Pasang Plank di Area Tambang PT TMS, Kawasan Hutan Seluas 172,92 Hektare Disegel

Satgas PKH pasang plank di area tambang PT Tonia Mitra Sejahtera. Foto: ist.

KASUISTIK.COM : Area tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 hektare disegel tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kamis 11 September 2025.

‎Penyegelan bukaan kawasan hutan tersebut ditandai melalui pemasangan plank yang bertuliskan bahwa lahan yang dikuasai PT TMS kini resmi berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH, berdasarkan Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

‎Dengan menggunakan helikopter, Tim dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dan turut didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, langsung menuju Site PT TMS di Pulau Kabaena.

‎Setibanya di lokasi, Satgas PKH segera melakukan pemasangan plank resmi pada wilayah kawasan hutan yang sebagiannya sudah ditambang, sehingga menimbulkan kerugian negara sekira Rp9 triliun.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman Morra, membenarkan adanya penindakan tersebut.

‎“Hari ini dilakukan penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” ujar Rahman.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tegas yang dilakukan Satgas PKH.

 

 

 

 


Editor: Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan