KASUISTIK

Lima Tahun Digunakan Tanpa Kompensasi, Warga di Konawe Blokade Jalan Haulling PT OSS

Aksi blokade jalan haulling PT. OSS di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto : Ikas/kasuistik.com

KASUISTIK.COM -Sejumlah warga Morosi lakukan aksi blokade jalan haulling PT Obdsidian Stainless Stell (OSS), Kamis 16 Mei 2024.

Pantauan di lapangan, aksi blokade tersebut dilakukan dengan membuat tumpukan batu di tengah jalan haulling.

Alhasil, kendaraan pengangkut ore nikel milik PT OSS terpaksa tak bisa melintasi kawasan tersebut, sehingga nampak antrian yang mengular disepanjang jalan haulling tersebut.

Risal, pemilik lahan mengatakan, aksi blokade jalan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak PT OSS tak kunjung merealisasikan komitmen awal yang telah disepakati.

Ia menyebutkan, lahan miliknya tersebut telah digunakan sebagai jalan haulling PT OSS selama lima tahun, dan dalam rentan waktu tersebut, dirinya tak menerima kompensasi apapun atas penggunaan lahan tersebut.

“Awalnya itu kan kesepakatannya tukar guling, dengan komitmen mereka (PT OSS) akan menanggung biaya pembuatan sertifikat. Tapi sudah lima tahun berlalu, komitmen yang disepakati tak kunjung direalisasikan, makanya hari ini saya mengambil sikap untuk menguasai kembali lahan saya ini,” ujar Risal saat diwawancara awak media.

Ia mengungkapkan, selama ini dirinya hanya disuguhi janji-janji dari pihak perusahaan, bahwa komitmen tersebut akan segera direalisasikan. Anehnya, sudah lima tahun berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya.

“Pokoknya, hari ini saya mau ambil kembali apa yang menjadi hak saya, silahkan pihak perusahaan fikir-fikir. Blokade ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan penyelesaian atas penggunaan lahan saya ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, luasan tanah milik Risal Cs yang saat ini dimanfaatkan PT OSS seluas sembilan hektare, dengan bukti alas hak berupa sertifikat hak milik.

Sementara itu, tim legal PT OSS yang ditemui di lokasi engga memberikan jawaban kepada awak media. Alasannya, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinannya.

 

 

 

 


Laporan : Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan