Dugaan Kongkalikong Kepala Desa Marombo Pantai, PT MUR dan PT Putra Uloe Lakukan Ilegal Mining
KASUISTIK.COM – Sejumlah warga Desa Marombo Pantai adukan dugaan persekongkolan jahat atau kongkalikong kepala desa, PT Mitra Utama Resorce (MUR) dan PT Putra Uloe lakukan ilegal mining (tembang ilegal) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 13 Mei 2024.
Bahkan, aktivitas ilegal mining di Desa Marombo Pantai juga diduga turut dibekingi oknum aparat kepolisian.
Aduan warga tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra, yang didampingi lembaga Majelis Pembela Rakyat (MPR).
Melalui aksi tersebut, warga yang sebagian merupakan emak-emak mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Marombo Pantai, Direktur PT MUR dan Direktur PT Uleo atas dugaan ilegal mining.
Dalam orasinya, Ketua MPR, Rabil mendesak Kejati Sultra agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas ilegal mining di Marombo Pantai, yang diduga didalangi oleh Kepala Desa Marombo Pantai.
“Kami datang ke sini, untuk meminta agar Kejati Sultra segera menangkap Kepala Desa Marombo Pantai, Direktur PT MUR dan Direktur PT Putra Uloe atas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal,” tegas Rabil.
Melalui aksi demonstrasi tersebut, masyarakat Desa Marombo Pantai menyerahkan dokumentasi berupa gambar dan video bukti aktivitas ilegal mining kepada pihak Kejati Sultra.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan sumber air bersih yang tercemar akibat penambangan ilegal. (M2/ik)