Respon Bantahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, P3D Konut Beberkan Bukti dan Data Lengkap
KASUISTIK.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) merespon bantahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), terkait polemik dugaan pertambang ilegal di lahan celah (koridor).
Ketua Umum P3D Konut, Jefri menjelaskan, dugaan penambangan ilegal yang dialamatkan kepada PT Tristaco Mineral Makmur bukanlah pernyataan yang tendesius. Sebab, apa yang disampaikannya melalui narasi pemberitaan berbasis data yang ada dan hasil verfikasi serta pencocokan lewat satelit citra yang sudah terverifikasi.
”Seharusnya yang jawab pertanyaan saya ini adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tristaco Mineral Makmur, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di IUP, tentu KTT yang lebih paham. Mungkinkah PT TMM ini tidak mempunyai KTT,” ungkap aktivis yang populer dengan sapaa Jeje ini, melalui.
Menurut dia, dari semua pernyataan dalam bantahan Dirut PT Triistaco Mineral Makmur, tidak ada narasi yang menampik dugaan keterlibatan Komisaris PT TMM berinisial TFA dalam kasus dokumen terbang di do Blok Mandiodo.
Lebih lanjut, Jeje menyebutkan, bahwa dalam bukaan citra satelit koordinat 03,22,06, .96, S 122 ,16,21,66 E terlihat jelas bukaan yang cukup luas antara lahan celah IUP PT BKU dan PT Tristaco Mineral Makmur , trase jalan dari lahan celah tersebut jelas-jelas terlihat menuju haulling IUP PT Tristaco Mineral Makmur.
Tak hanya itu, lanjut Jeje, sesuai titik koordinat yang berhasil dikompres, menunjukan data terbaru, bahwa bukaan tersebut terjadi pada April tahun 2025 sampai sekarang, dengan rata-rata bukaan kawasan hutan dan lahan celah seluas kurang lebih 2,4 hektare.
”Silahkan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur membantah data yang berhasil kita dapatkan,” tegas Jeje.
Ia juga menanggapi pernyataan Dirut PT TMM, yang mengatakan bahwa PT TMM adalah perusahan yang patuh hukum.
Jika benar demikian, lantas, apakah perusahan yang patuh hukum bisa melanggar dan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan itu sudah dibuktikan beberapa kali, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Hehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengeluarkan surat denda administratif terhadap perusahan PT TMM, yang dendanya mengacu pada pasal 110 A/1 UU Cipta kerja.
”Dan apakah denda dengan bukaan yang cukup luas itu sudah diselesaikan atau belum. Tentu hanya Direktur PT Tristaco Mineral Makmur yang tahu, dan jikalau sudah, mari tunjukan kehadapan publik agar narasi yang kami buat tidak menyudutkan PT Tristaco Mineral Makmur,” katanya.
Jeje juga membeberkan, berdasarkan informasi di lapangan, dugaan pertambangan ilegal tersebut diinisiasi seseorang yang berinisial I, atas dasar pengetahuan inisial FP dan FI.
”Sehingga, dengan informasi awal ini, kami akan segera lakukan investigasi siapa inisial I ini,” jelas Jeje.
Terkait ancaman Direktur PT Tristaco yang berniat melaporkan P3D Konut, Jefri menilai pernyataan tersebut hal yang biasa. Bahkan, Jefri melontarkan warning kepada PT Tristaco Mineral Makmur, sebab pihaknya mengantongi sejumlah data yang belum diungkap ke publik.
”Saya bisa pastikan, niatan untuk melaporkan P3D Konut akan jadi boomerang bagi perusahaan,” pungkas Jeje.
Editor: Ikas




