KASUISTIK

Diduga Rambah Kawasan HPT dan HL, Konasara Desak Pemerintah Cabut IUP PT TJA

Dokumentasi jalan haulling PT Trias Jaya Agung yang diduga melintasi kawasan hutan HPT dan HL di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Foto : ist.

KASUISTIK.COM – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara) mendesak Kementrian Energi Migas Mineral dan Baru Bara (KESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera menindak segala aktivitas PT Trias Jaya Agung (TJA).

Sebab, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara itu diduga telah melakukan aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kawasan Hutan Lindung (HL), dan merusak wilayah-wilayah iklim di Kabaena Selatan.

Presidium Konasara, Irsan Aprianto Ridham mendesak KESDM RI, BKPM dan KLHK untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas pertambangan PT Trias Jaya Agung.

“Kami yang tergabung dalam Konsorsium Nasinal Aktivis Agraria mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan (PT TJA), karena perusahaan tersebut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, sebagaimana UUD Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika benar perusahaan (PT TJA) terbukti melanggar, maka wajib hukumnya untuk diberikan sanksi administratif serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 9 Juli 2025.

“Kami mendesak KLHK RI bersama Gakkum LHK untuk segera memeriksa seluruh kegiatan operasional PT TJA. Dan Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, setiap perusahaan wajib dikenai sanksi administratif, pidana maupun perdata bahkan hingga pencabutan IUP, jika benar mereka melakukan aktivitas ilegal mining, maka Direktur Utama, Komisaris, beserta Direktur Operasional PT TJA harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum,“ tegasnya.

Menurutnya, sebagai perusahaan yang beraktivitas di sektor pertambangan, PT TJA semestinya menjadi teladan dan mampu menerapkan good mining practice, atau praktik pertambangan yang memastikan keberlanjutan dan bertanggung jawab kepada azas kemanusiaan.

Perlu diketahui, kata dia, masyarakat di pesisir Desa Langkema, khususnya di Kecamatan Kabaena Selatan, pastinya resah atas dampak oleh aktivitas pertambangan yang terjadi wilayah mereka. Apalagi kebanyakan dari mereka berpenghasilan sebagai petani, mereka juga pastinya mengkhawatirkan akan kualitas iklim lingkungan akibat ekpolitasi/eksplorasi nikel yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, rusaknya ekosistem hutan bahkan hilangnya mata pencaharian mereka akibat aktivitas pertambangan.

Maka dari itu, lanjut Irsan, perlunya pemerintah pusat maupun daerah memfasilitasi dan menerapkan peraturan yang memperhatikan kemaslahatan masyarakat, terkhususnya di Kabaena Selatan.

“Lingkungan adalah sumber kehidupan mereka. Namun, sekarang lingkungan tersebut telah berubah menjadi sumber kecemasan. Karena, akibat aktivitas pertambangan yang tak memperhatikan azas-azas kemanusiaan, saat ini lingkungan itu telah menjadi momok atau ketakutan terbesar bagi para masyarakat disana, contohnya pengguusuran hutan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan jalan, penyerobotan lahan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga di sana yang berada di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Pada dasarnya, lanjut Irsan, pihaknya tidak menolak kegiatan pertambangan secara mutlak. Tetapi, setiap aktivitas pengerukan ore nikel tersebut harus dilakukan secara adil, etis, dan berwawasan lingkungan.

“Kami bukan anti-tambang. Kami juga bukan menolak keberadaan tambang, tetapi kami menuntut pelaksanaan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta keselamatan warga. Tapi, jika kegiatan pertambangan harus dijalankan tanpa tanggung jawab dan merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” jelas Irsan.

Konasara juga menyoroti dugaan pembiaran dan backup yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Alimuddin.

Konasara menilai, Kadis Lingkungan Hidup terkesan bungkam terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi, sehinga dianggap tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana.

Konasara juga mendesak pemerintah pusat dan daerah agar menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan, khususnya PT Trias Jaya Agung. di Desa Langkema, Kabaena Selatan, yang memiliki kekayaan alam sangat melimpah dan potensi pariwisata yang harus dijaga, bukan dirusak.

Irsan menyampaikan, bahwa kerusakan lingkungan di Kabaena sudah sangat nyata. Berdasarkan dokumentasi di lapangan, kerusakan jalan, penggusuran hutan, dan ekosistem lingkungan tercemar parah, yang dimana diakibatkan oleh dampak dari aktivitas pertambangan PT TJA dan perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Mari kita jaga warisan budaya. Kabaena Selatan bukan tanah kosong yang bisa dieksploitasi sesuka hati. Jangan jadikan dalih investasi sebagai alasan untuk merampas dan menghancurkan tanah kami. Kesejahteraan rakyat tidak bisa dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tutupnya.

 

 

 

 

 


Editor : Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan