P3D Beberkan Pelanggaran Hukum PT Tristaco Mineral Makmur, Diduga Menambang di Lahan Koridor
KASUISTIK.COM : Kendati terseret dalam kasus dokumen terbang (Dokter) dalam penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), PT Tristaco nampaknya tak jera dan berhenti melakukan pelanggaran hukum.
Kapada redaksi kasuistik.com, Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara membeberkan dugaan penambangan ilegal PT Tristaco di Bumi Oheo.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum PT Tristaco Mineral Makmur yakni pembukaan lahan koridor atau lahan celah antara IUP PT ARI dan PT BKU.
Lebih lanjut, Jefri menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, terdapat bukaan yang cukup luas, dimana lokasi tersebut berada pada koordinat 03* 21*44*51 S 122* 17* 02* 97 E dan titik koordinat 03*22*31.95* S 122* 16′ 15.30* E
”Ini bukaan yang cukup luas, yang dimana hasil trase yang kami ikut, bukaan tersebut menuju lokasi stok file PT Tristaco Mineral Makmur, sehingga ini patut diinvestigasi siapa otak di balik kegiatan koridor tersebut,” ungkap Jefri, Selasa 8 Juli 2025.
Padahal, kata pria asal Konawe Utara itu, PT Tristaco Mineral Makmur sudah pernah mendapatkan teguran dari Gakkum Wilayah Sulawesi, karena melakukan kegiatan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga menambah deretan dugaan pelanggaran berat perusahaan tambang tersebut.
Di sisi lain, lanjut Jefri, sebagai bentuk pengawalan ketat kasus ini, pihaknya akan menyurat ke Kementerian ESDM RI untuk tidak menerbitkan RKAB PT Tristaco Mineral Makmur, dan mendesak Kepala Kejati Sultra yang baru segera memanggil Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur berinisial TFA, karena patut diduga ada keterlibatan komisaris tersebut dalam kasus dugaan pertambangan ilegal PT Tristaco Mineral Makmur.
”Dan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa, terkait sejauh mana laporan mantan direktur PT Tristaco berinisial RHT yang melaporkan TFA di Kejati Sultra, terkait keterlibatannya dalam kasus Tipikor di Blok Mandiodo,” tegas Jeje.
Editor: Mirkas




