KASUISTIK

Sambangi Kementerian Dalam Negeri, AP2 Sultra Desak Mendagri Copot Pj Wali Kota Kendari

AP2 Sultra bersama Ketua Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar sambangi Kemendagri, untuk mendesak Mendagri segera mencopot Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup. Foto : ist.

KASUISTIK.COM – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin 5 Agustus 2024.

Rombongan AP2 Sultra diterima langsung diterima oleh Irsus Kemendagri.

Kedatangan mereka masih berkaitan dengan adanya penyalahgunaan wewenang Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup yang merubah nomenklatur APBD Kota Kendari tahun 2024 dengan melibatkan DPRD Kota Kendari.

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan, pihaknya telah mengajukan beberapa tuntutan penting kepada Kemendagri, salah satunya meminta Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas Pj Wali Kota Kendari, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perubah nomenklatur APBD Kota Kendari tahun 2024.

“Perubah nomenklatur APBD Kota Kendari tahun 2024 itu juga melibatkan DPRD Kota Kendari. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pemerintahan dan mencegah tindakan korupsi,” ujarnya pada Senin (5/8/2024).

Selain itu, pihaknya juga meminta Kemendagri untuk mencopot Muhammad Yusup dari jabatan Pj Wali Kota Kendari, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang sama. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan korupsi dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan.

Bahkan, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Kemendagri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.

“Dengan menindak tegas Pj Wali Kota Kendari dan mencopot dari jabatannya, Kemendagri dapat menunjukkan komitmennya dalam melawan penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan,” bebernya

Dia juga mengajukan permintaan kepada masyarakat untuk mendukung tuntutan ini, dan meminta tindakan yang tegas dari pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang oleh Pj Wali Kota Kendari.

 

 

 


Laporan : Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan