KASUISTIK

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Andoluto dan Latoma Jaya Dinilai Lamban

Ilustrasi.

KASUISTIK.COM – Penanganan laporan dugaan korupsi Kepala Desa Andoluto dan Latoma Jaya di Polres Konawe dinilai lamban.

Pasalnya, sejak resmi dilaporkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal, masa pengembalian kerugian negara sudah melewati batas dari waktu yang ditentukan.

Haris dan Jusrin selaku pelapor Kepala Desa Andoluto, dan Mugardin yang melaporkan Kepala Desa Latoma Jaya mempertanyakan kinerja penyidik Polres Konawe yang tak kunjung menetapkan dua terlapor sebagai tersangka.

“Kinerja Polres Konawe patut dipertanyakan. Ada apa? Kok sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal sudah jelas ada temuan kerugian negara,” ujar Jusrin, Senin 29 Juli 2024.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum pelapor Desa Andoluto, Marlin yang juga mantan atlet Kempo ini menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, batas pengembalian kerugian negara pada 28 Juni 2024.

Ditambahkannya, dari waktu 60 hari yang diberikan kepada terlapor untuk pengembalian, sampai hari yang ditentukan, Kepala Desa Andoluto baru menyerahkan Rp15 juta.

Sementara itu, Mugardin yang melaporkan Kepala Desa Latoma Jaya menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, Kepala Desa Latoma Jaya hanya mengembalikan Rp20 juta.

“Sementara masih ada sisa anggaran negara yang belum dikembalikan. Seharusnya pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara, kemudian dinaikkan status dari lidik ke sidik, sehingga sudah ada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Kendati penyidik menyampaikan bahwa sudah ada pengembalian Rp20 juta oleh Kepala Desa Latoma Jaya, namun pihak inspektorat dan BPMD mengaku tak tahu soal adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

“Kami sudah berputar cari informasi di pihak BPMD dan inspektorat, mereka bilang tidak tahu,” katanya.

Lebih lanjut, Mugardin menjelaskan, dirinya menerima penyampaian dari pihak penyidik (Ade Heriyanto, red) bahwa sudah melaporkan perihal gelar perkara ke Mapolda Sultra. Sayangnya, hingga satu bulan berlalu, tak kunjung ada konfirmasi dari pihak Polda Sultra.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Konawe, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara di Desa Andoluto pada periode 2020/2021, sebesar Rp93 juta. Sedangkan Desa Latoma Jaya sekitar Rp179 juta.

 

 

 

 


Laporan : Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan