Badko HMI Sultra Desak PT dan KY Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Unaaha

KASUISTIK.COM — Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mempresure dugaan pelanggaran kode etik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati.
Melalui aksi demonstrasi, Badko HMI mendesak Pengadilan Tinggi (PT) dan Komisi Yudisial (KY) Sultra segera merekomendasikan sanksi tegas terhadap Ketua PN Unaaha.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mencuat pasca Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati menerima rombongan PT Virtue Dragon Nikel Indonesia dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) di ruang kerjanya, Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Di Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen menegaskan, bahwa pertemuan Ketua PN Unaaha dan para petinggi PT VDNI dan PT OSS tidak dibenarkan.
Olehnya itu, Muh Andriansyah Husen meminta ketegasan pihak Pengadilan Tinggi Sultra terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Unaaha.
“Dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu di lingkungan pengadilan sudah sangat jelas dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dalam suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus,” tegas alumni Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) itu, saat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Sultra, Kamis 22 Februari 2024.

: ist.
Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Binggo itu menjelaskan, Dirjen Badan Peradilan Umum yang membawahi Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu. Dalam Surat Edaran Nomor: 1/ DJU/SE/V/2012, yang menjelaskan bahwa pejabat dan pegawai diwajibkan menerima tamu di ruang tamu terbuka yang telah disediakan, dan tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja masing-masing.
“Sehingga, apa yang dilakukan oleh Ketua PN Unaaha sudah jelas adalah bentuk pelanggaran kode etik. Sebab, pertemuan itu berpotensi merubah putusan majelis hakim dalam perkara di mana PT VDNI dan PT OSS adalah salah satu pihak,” jelasnya.
Binggo juga meminta Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sulawesi Tenggara agar segera memanggil Kepala PN Unaaha, dan merekomendasikan sanksi tegas atas pelanggaran kode etik.
“Yah kita harapkan KY rekomendasikan sanksi tegas terhadap Ketua PN Unaaha kepada MA. Yah sangksi tegas yang kami maksud bisa berupa pencopotan,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Sultra, Agustiawan yang menemui massa aksi menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Dian Kurniawati.
“Mengenai hal itu, informasinya sudah kami terima. Jadi kami sekarang lagi menunggu jadwal pemanggilan, baik terhadap Ketua PN Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati maupun pelapor. Terlapor juga kita akan dengar mengenai kebenaran laporan tersebut sehingga secara berimbang kita mendengar kedua belah pihak,” kata Agustiawan.
Editor : Ikas