Markus Kasus Korupsi Pertambangan PT Antam Ditangkap, Istri Direktur PT KKP Diduga Terlibat Obstraction Of Justice
KENDARI – Seorang wanita bernama Amel terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hanya saja, penangkapan terhadap Amel bukan karena wanita itu terlibat dalam aktivitas penjualan ore nikel ilegal dengan menggunakan dokumen terbang (Dokter), melainkan sebagai oknum yang diduga menghalangi penyidikan alias Obstraction Of Justice, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 junto Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka Dirut PT KKP, Andi Adriansyah alias AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.
Untuk upaya tersebut, Amel telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri Andi Adriansyah, pada Juli 2023 lalu i salah satu tempat di Jakarta Selatan.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah.
Terkait kasus yang menyeret Amel, istri Direktur PT KKP juga dinilai turut serta melakukan Obstraction Of Justice.
Hal itu diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen.
Ia mengatakan, bahwa seharusnya pihak Kejati Sultra juga memproses istri Direktur PT KKP. Sebab, yang bersangkutan merupakan satu kesatuan dalam perkara tersebut.
Andriansyah Husen menegaskan, bahwa tidak hanya satu tersangka saja dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan tersebut.
Menurutnya, istri dari Dirut PT KKP seharusnya juga ikut ditersangkakan karena diduga terlibat.
“Ini jelas, AS alias Amel menerima uang dari istri AA sebesar Rp6 miliar. Artinya, istri Dirut PT KKP turut serta dalam upaya Obstraction Of Justice,” ujarnya, Jumat 18 Agustus 2023.
Meski istri AA tidak terlibat secara langsung dalam upaya tersebut, lanjut Andriansyah Husen, akan tetapi Ia tetap saja diduga telah melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Di dalam pasal 21 UU Tipikor di jelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta Rupiah,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, sedangkan dalam dalam pasal 55 ayat 1 pada buku kesatu KUHP dikatakan, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan.
“Jadi menurut saya, istri AA ini diduga kuat ikut terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kejati Sultra untuk melakukan presure,” tambahnya. (m13/ik)