Dugaan TPPU Tambang Mandiodo, Kejati Sultra Diminta Periksa Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur
KASUISTIK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan perihal lanjutan kasus korupsi tambang di Blokq Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kali ini lembaga yang dipimpin Hendro Dewanto itu, penyidik terus menggarap tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam tbk Konut.
Seperti diketahui, pada 23 Juli 2024 lalu, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan TPPU tambang Blok Mandiodo. Keduanya adalah Glen yang menjabat Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Windu Aji Susanto selaku pemilik PT LAM.
Keduanya merupakan dua dari 12 orang yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara Tipikor.
Keduanya disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyidikan dugaan TPPU ini, rupanya, salah satu Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dijatuhi hukuman yakni Rudi Chandra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Tri Firdaus yang merupakan Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Rudi Chandra melalui kuasa hukumnya mengajukan surat laporan tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sultra untuk permintaan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diajukannya surat ini sebagaimana perihal diatas, didasari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada halaman 449 – 451, Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI.
Dalam konfrensi persnya, Nasruddin selaku kuasa hukumnya mengatakan, dalam pengurusan ‘Dokumen Terbang’ PT TMM Kliennya hanya mendapatkan 0,5 dolar, dari harga yang disepakati, dan Tri Fidaus disebut menerima manfaat dari hasil penggunaan dokumen terbang.
Untuk itu, Nasruddin berharap agar Kejati Sultra dapat segera memproses laporan dan permintaan kliennya terhadap Tri Firdaus.
“Kami berharap dengan masuknya laporan kami ini, dapat ditindak lanjuti Kejaksaan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra.
“Sementara saya cek ya, ” tandasnya.