KASUISTIK

Diduga Mengabaikan Regulasi, PT Tristaco Mineral Makmur Disebut Tak Setor Dana Pascatambang ‎

‎Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri. Foto: ist.

KASUISTIK.COM – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) disebut sebagai salah satu perusahaan tambang yang tidak patuh terhadapa regulasi, mengenai jaminan pascatambang.

‎Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu 30 Juli 2025.

‎Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan, data yang disampaikan Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukan sikap tidak patuhnya PT TMM.

‎”Ini bukti, bahwa PT TMM memang perusahaan tidak patuh terhadap regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum juga menyetorkan jaminan pascatambangnya,” ungkapnya, Kamis 7 Agustus 2025.

‎Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Jeje ini menambahkan, bahwa jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang. Berbeda dengan jaminan reklamasi.

‎”Jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai, ini berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang, untuk memastikan lingkungan tidak terbengkalai. Sedangkan jaminan reklamasi digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi,” jelasnya.

‎Jeje menyebutkan, dasar hukumnya jelas, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 yang secara spesifik mengatur reklamasi dan pascatambang.

‎”Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban juga sangat tegas, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.

‎Untuk itu, lanjut Jefri, pihaknya mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT TMM dan merekomendasikan penanganan hukumnya ke KPK RI.



‎Editor: Ikas

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan