KASUISTIK

Diduga Melanggar HAM dan Merusak Lingkungan, DPP KNPI Desak Pemerintah Tindak Tegas PT WIN

Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati. Foto : ist.

KASUISTIK.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga Desa Torobulu,  Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bentuk pelanggaran HAM dan merusak lingkungan.

Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati menegaskan, aktivitas PT WIN harus segera dihentikan dan izin perusahaan itu harus dicabut, karena merusak lingkungan, merusak hutan mangrove dan arogan terhadap masyarakat serta melanggar HAM.

Sebab, kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga dan lingkungan pendidikan, terlebih lagi aktivitas penambangan tersebut akan berdampak bagi kesehatan warga, pencemaran air dan udara serta dampak bencana alam.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Don Mike ini menjelaskan,  seharusnya Kementerian ESDM RI bersama KLHK serta pihak- pihak terkait secepatnya mengambil langkah strategi dan terukur dalam persoalan tersebut, karena hal itu sangat jelas pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan hidup.

Aktivitas penambangan PT WIN di area pemukiman warga Desa Torobulu. Foto : redaksi kasuistik.com.

“Ini jelas pelanggaran, bahwa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai pada wilayah pertambangan 500 meter untuk penambangan terbuka, 300 meter untuk penambangan bawah tanah,” ungkapnya.

Bisa juga dilihat Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca penambangan, telah diatur bahwa jarak penambangan antara penambangan dan pemukiman warga adalah 200 meter. Jadi jelas PT WIN sudah melanggar aturan.

Sehingga, menurut Midun Makati, persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait,  apalagi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara dan PT Tri Daya Jaya selaku pemilik saham terbesar, serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan yang dimaksud ,” tandas aktivis nasional asal Sultra ini.

Untuk diketahui, PT WIN diduga tidak terdaftar di Dirjend A.H.U, artinya perusahaan tersebut belum memperpanjang Izin Perseroan Terbatas. Tak hanya itu, PT WIN juga diduga belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Olehnya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus masuk untuk mengusut, baik Kejaksaan Agung maupun KPK RI.

Dia juga menambahkan, terkait aktivitas PT WIN di area pemukiman warga itu sangat tidak etis dan melanggar HAM untuk hidup di lingkungan yang sehat.

“PT WIN kami duga dibekingi oleh APH dan DLHK provinsi maupun kabupaten,” pungkasnya. (M2/iks)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan